Tangerang, Indonesiaparlemen – Sudah hampir sepekan Tangerang Expo 2018 berlangsung, di mulai sejak tanggal 27 Pebruari bulan lalu, sebanyak 148 stand, diantaranya. Stand aneka kuliner, pasion, alat olarahga, pendidikan, pelayanan, perbankan, komunitas, lingkungan, teknologi, dan lain-lain. Yang hadir untuk warga masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya sekaligus dalam rangka memeriahkan HUT Kota Tangerang ke 25 tahun.
Dari deretan stand pemerintah daerah maupun swasta (komersil) yang berpatisipasi dalam pemeran tersebut, hampir semuanya stand dibanjiri pengunjung. Begitu juga yang terlihat di Stand Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang pada Jum’at (2/3/18) malam masih saja ramai di serbu warga masyarakat yang datang dari beberapa wilayah Kecamatan seraya antusias dalam mengajukan permohonan pembuat kartu keluarga (KK), akte kelahiran, dan perekaman e-KTP.
Dengan sistem dua shif, yakni. Tim pertama dari pukul 12 : 00 s/d 16 : 00 Wib, dan tim kedua pukul 16 : 00 s/d 20 : 00 Wib, yang di berlakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang dalam melayani permohonan warga masyarakat yang ingin melengkapi administrasi kependudukannya. Dimana dari masing-masing tim terdiri 10 orang petugas.
Dharma Budi Mulia Kepala Seksi Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Tangerang yang kebetulan hadir sebagai pengawas Stand. Menerangkan, bahwa pelayanan yang sudah disebutkan di atas semuanya gratis tanpa dipungut biaya. Adapun jumlah maksimal pelayanan perharinya, seperti, perekaman e-KTP sebanyak 100 orang, sementara untuk KK dan Akte berkisar 200 sampai 150 pemohon.
“Yang pasti kami dari pihak catatatan sipil kota tangerang terus berusaha melayani warga masyarakat dengan sebaik-baiknya dan seoptimal mungkin, ada pun proses yang harus ditaati masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan kk, ktp, dan akte kelahiran harus benar-benar dilengakapi persyaratannya. Dan semua itu gratis tanpa di pungut biaya, ” ungkap Dharma.
Ditambahkanya, untuk pengajuan pembuatan akte kelahiran dari mulai bayi yang baru lahir hingga 60 hari langsung dibuatkan akte kelahiran juga tanpa di pungut biaya alias gratis, terkecuali untuk yang lewat dari 60 hari akan dikenakan denda sebesar 50 ribu rupiah sesuai peraturan Perda dan Perwal.
“Kami, mewakili kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota tangerang bapak H. Erlan Rusnarlan berharapan dengan pelayanan yang diberikan secara optimal ini, masyarakat yang belum melengkapi admisnistrasi kependudukan dapat segera mungkin mengurusnya, sehingga tidak ada lagi masyarakat khususnya kota tangerang yang belum memiliki kelengkapan identitasnya,” ujar Dharma Budi Mulia pria yang ramah dalam kesehariannya itu.
Semetara itu, seorang pemohon warga Kecamatan Cibodas Kasmi yang beralamat jalan Pepandayan 2 Perumnas, mengatakan. Pelayanan yang diberikan oleh petugas Disdukcapil Kota Tangerang, sangat memuaskan dan sangat profesional.
“Saya kesini untuk buat akte, walau usia sudah manula saya dilayani dengan baik oleh petugasnya, semuanya warga yang bikin surat-surat juga dilayani dengan baik-baik, terimakasih buat dinas catatan sipil,” ungkap nenek Kasmi yang sudah berusia lanjut tersebut.
Untuk ketahui, proses pembuatan kartu keluarga dan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang dapat dibuat dalam waktu satu hari dan langsung jadi.
(Kosasih)
Tinggalkan Balasan