Aneh, Sudah DiSEGEL karena Tidak Punya PBG oleh Satpol-PP Kota Tangsel Tapi Pembangunan Proyek Konstruksi Bangunan Masih Tetap Berjalan

oase i news.com, Kota Tangsel -Diduga adanya praktik main mata (kerjasama) oknum-oknum Satpol-PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Leve bawah hingga pimpinan, saat ini sangat marak terjadi (menjamurnya) investor-investor nakal yang membangun investasi nya di Kota Jasa Kota Tangerang Selatan dengan seenaknya membangun bangunan untuk kepentingan investasinya tanpa memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung).

Hal ini berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim media dan LSM Perkota Nusantara dilapangan diberbagai wilayah di Kota Tangerang Selatan, antara lain, di wilayah  Kecamatan Pamulang, Ciputat,  Setu dan Kecamatan Serpong. Dari hasil investigasi di 8 titik di empat wilayah kecamatan tersebut seluruh Investor yang sedang membangun lahan investasinya tidak satupun yang memiliki izin PBG.

Saat tim media melakukan konfirmasi kepada pihak -pihak yang bertanggung jawab dilapangan terhadap proyek -proyek yang sedang dibangun tersebut, seperti pembangunan sebuah bengkel mobil di jalan raya Ciater,  Serpongr, pihak pengawas pembangunan bengkel mobil ini mengatakan bahwa mereka sudah “berkoordinasi” dengan pihak Satpol-PP dengan menyebutkan nama pimpinan Satpol-PP hingga nama petugas Satpol-PP level menengah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan orang Satpol-PP pak, sedang di urus PBG nya,” ucap salah seorang pengawas investor di jalan raya Ciater Serpong yang sedang mengawasi pembangunan bengkel mobil yang sedang dibangun tanpa memiliki PBG tersebut, Jumat (07/08/2026)

Demikian juga dengan proyek pembangunan sebuah ruko di jalan raya merdeka Serua Indah, Kecamatan Ciputat, saat tim investigasi media menanyakan perihal izin PBG nya, pihak pekerja mengatakan bahwa maslah tersebut adalah urusan pemborongnya dengan menyebut nama yang berinisial “S”. Dan S sendiri mengaku telah memberikan uang sejumlah puluhan juta rupiah kepada pimpinan Satpol-PP Kota Tangsel melalui”M” petugas Satpol-PP Kota Tangsel untuk mengurusi soal izin PBG ruko yang sedang dibangunnya itu.

Saat tim media dan LSM Perkota Nusantara mengkroscek ke “S”, pihak S mengatakan bahwa mereka benar sudah memberikan uang puluhan juta rupiah kepada pimpinan Satpol-PP untuk mengurusi perizinan PBG rukonya tersebut.

“PBG nya sudah ada pak, sudah jadi,” kata M, tapi PBG nya tidak dipasang dilokasi proyek jika memang benar sudah ada izin PBG nya.

Hal yang sama juga terjadi di wilayah Kelurahan Setu, kecamatan Setu, sebuah rumah makan Telaga Purnama Outbond (TPO) di jalan raya baru Puspiptek/BRIN, walaupun lokasi proyek tersebut sudah “disegel” oleh pihak Satpol-PP Kota Tangsel, namun langkah Penindakan itu sepertinya hanya “sandiwara” belaka, artinya langkah penindakan Penyegelan yang dilakukan oleh pihak Satpol-PP tampaknya hanyalah “SEGEL 86” (Sandiwara -red).

Para investor nakal tersebut mengakui menyerahkan soal proses pengurusan izin PBG kepada pihak oknum-oknum Satpol-PP Kota Tangsel, namun proses pembangunan konstruksi gedung-gedung investasi yang mereka lakukan masih dapat dilakukan alias dibiarkan walaupun belum memiliki PBG dan sudah “disegel” Satpol-PP Kota Tangsel.

Dari hasil investigasi tim media ini, tampaknya pihak Walikota Tangsel Benyamin Davnie serta wakilnya Pilar Saga Ichsan dan juga anggota DPRD Kota Tangsel harus segera turun tangan untuk menertibkan Dugaan telah terjadinya Budaya “koordinasi” disemua level pimpinan dalam bentuk pemberian “uang upeti” kepada pihak oknum-oknum Satpol-PP Kota Tangsel saat akan membangun gedung di Kota Tangerang Selatan, agar iklim investasi di Kota Tangsel menjadi Sehat dan Transfaran.

Dan yang agak aneh, saat tim media  menanyakan langkah tegas apa yang akan dilakukan oleh Satpol-PP Kota Tangsel kepada para investor nakal tersebut (sudah Disegel tapi tetap membangun) pihak Kabid Penindakan Satpol-PP Kota Tangsel Indra, mengatakan bahwa pihak Satpol-PP tidak dapat melakukan tindakan TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) kepada para investor Nakal tersebut dengan alasan belum ada payung hukumnya yaitu Perwal (Peraturan Walikota). Jum’at (07/08/2026).

Padahal berdasarkan informasi dan data yang ada di media sosial (Google) Kota Tangsel sudah memiliki Peraturan daerah (Perda) terkait PBG, yaitu Perda No.3 Tahun 2023 soal PBG. Dalam Perda tersebut jelas dijelaskan tahapan teknis tindakan tegas bagi inventor yang Nakal membangun konstruksi gedung tanpa mengantongi izin PBG dan juga yang tetap melanjutkan pembangunan gedung walaupun proyek yang bermasalah tersebut sudah di Segel pihak Satpol-PP Kota Tangsel, yaitu berupa pembongkaran secara mandiri maupun Paksa konstruksi gedung yang sudah dibangun.

Atas pernyataan dari Kabid Penindakan Satpol-PP Kota Tangsel tersebut, maka patut diduga adanya pembohongan publik, untuk itu Yusuf  Blegur Aktivis 98 FKSMJ (Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta) saat dikonfirmasi tim media pada Senin, 10 Agustus 2026, mendesak Walikota Tangsel untuk Mencopot Kabid Penindakan Satpol-PP Kota Tangsel tersebut.

“Saya rasa Kabid Penindakan Satpol-PP Kota Tangsel layak dicopot oleh Walikota Tangsel karena sudah memberikan keterangan bohong kepada media. Itu namanya Pembohongan Publik, pejabat yang begitu tidak punya kompetensi menjabat sebagai Kabid Satpol-PP Kota Tangsel.

Sementara itu, Ketua LSM Perkota Nusantara Andi Nawawi berencana akan menyampaikan surat resmi kepada Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie agar pihak Walikota dan Wakilnya membenahi kinerja anak buahnya tersebut.(Red-SP )