“Wah maaf pak itu bukan kewenangan saya untuk menjawabnya. Kami tidak tahu kalau soal izin IMB-nya, kami hanya pekerja yang mengerjakan pembangunan gedung ini. Nanti bapak tanyakan saja kepada pemiliknya jika kesini,” kata salah seorang pekerja yang tidak mau memberitahukan identitasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Andi Nawawi Ketua LSM Perkota Nusantara Indonesia menyatakan bahwa lagi-lagi masalah pengawasan pembangunan (bangunan siluman) yang sangat lemah dari pihak terkait seperti Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan juga aparatur pemerintah daerah lainnya seperti RT, RW, Kelurahan dan juga Kecamatan.
Permasalah adanya pembangunan sebuah bangunan yang tanpa mengantongi izin Amdal dan IMB sudah terlalu sering muncul dan banyak menabrak Peraturan Pemerintah dan juga Undang Undang, seperti Perda Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Menurut Andi Nawawi, izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
“Izin lingkungan dapat diajukan melalui pemeriksaan UKL-UPL atau penilaian Amdal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan,” terang Andi.
Dan terkait sedang dilakukannya pembangunan sebuah gedung di RT 003/004, Kampung Maruga yang tanpa dilengkapi dokumen IMB tersebut, Andi Nawawi Ketua LSM Perkota Nusantara Mengecam dan Mengkritik keras kerja dari berbagai dinas terkait di Tangsel.
“Ini jelas terlihat fungsi dan kinerja dari berbagai dinas terkait di Kota Tangsel soal perizinan patut dipertanyakan?, dalam catatan LSM Perkota Nusantara, setidaknya ada tiga lokasi pembangunan proyek (bangunan siluman) di Kampung Maruga dalam beberapa tahun terakhir ini yang bermasalah, alias menabrak berbagai aturan yang berlaku di negara Indonesia dan khususnya di Kota Tangsel. Pertama pembangunan blok kontrakan yang saat ini sudah disegel Satpol PP, lolosnya IMB Cendana Extension yang tidak melalui tahapan dan mekanisme yang benar dan sekarang adanya pembangunan gedung yang diduga untuk bengkel mobil tanpa memiliki IMB,” ungkap Andi Nawawi.
Padahal berdasarkan Dasar hukum untuk mendirikan bangunan itu harus memiliki IMB sesuai dengan Perda Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, peraturan dan perundang-undangan yang memuat tentang IMB adalah UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 7, ayat (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Pasal 7, ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Pasal 8, ayat (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan pasal 8, ayat (4) tentang ketentuan mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
“Dengan berulang-ulang terjadinya pembangunan (bangunan siluman) di Tangsel dan khususnya di wilayah Kampung Maruga tersebut, maka patut DIDUGA pihak-pihak dinas terkait seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan juga Dinas PU serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan Tangsel telah bekerja Lalai dan Abai dalam menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan pembangunan gedung di Tangsel. Dan masalah ini akan kami pertimbangkan untuk kami laporkan kepada pihak inspektorat dan juga KASN di Jakarta,” tegas Andi Nawawi, Ketua LSM Perkota Nusantara. ( Simon )
Tinggalkan Balasan