keterlaluan  Karena Mau Menikah Lagi Mantan Suami Tega Ubah Status Bekas Istri Sudah Meninggal !

oase I news.com, Kota Tangsel- Sadiiiis, entah apa yang ada dipikirin Mahdi (44) tahun warga Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini, hanya gara-gara ingin menikah lagi dengan wanita lain, dirinya bertindak diluar akal sehat dan pikiran dengan Tega membuat status riwayat hidup mantan istrinya Sartini (37) tahun dengan membuat laporan dan KETERANGAN PALSU dan MENYESATKAN kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan dengan status mantan istrinya sudah MATI alias sudah meninggal dunia.
Hal ini terungkap setelah Sartini yang juga warga Kp. Setu, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, berniat ingin mengurus surat akte kelahiran anak dari suami keduanya yang saat ini berusia 4 tahun, saat dirinya akan membuka rekening di bank dan juga saat dirinya akan mengurus BPJS kesehatan. Ketiga lembaga dan instansi tersebut sistem komputer datanya Menolak memproses permohonan pengajuan yang disampaikan Sartini dikarenakan berdasarkan data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sartini, muncul dalam layar data monitor dirinya Sudah Mati (meninggal).
Atas kejadian tersebut, kepada berbagai para awak media, Minggu (28/05/2023), Sartini menuturkan kesedihan, kejengkelan dan kemarahan hatinya tersebut kepada para jurnalis/media. Menurutnya, hubungannya sebagai suami-istri dengan Madih (mantan suami) memang sudah mulai merenggang sejak tahun 2017, dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara dirinya dengan Madih, dirinya mempersilakan kepada Madih jika ingin menceraikan dirinya sebagai istri dan dirinya tidak akan mempersulit proses cerainya dan tinggal menunggu hasil keputusan sidang pengadilan negeri Tangerang sesuai aturan hukum perceraiannya.
Dan dalam menunggu proses perceraiannya di pengadilan negeri Tangerang, menurut Sartini, mantan suaminya Madih sudah menjatuhkan Talak Cerai kepada dirinya melalui surat Talak Cerai yang dibuat Madih dan disaksikan oleh berapa orang saksi termasuk oleh orang tua Sartini. Sehingga secara agama dirinya dan Madih sudah resmi Bercerai dan bukan lagi sebagai suami-istri.
Dan setelah dirinya mengetahui bahwa statusnya sudah di Palsukan Mati (meninggal dunia) oleh mantan suaminya tersebut, Sartini langsung mendatangi kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan guna menyampaikan komplain dan protes terkait surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Tangsel yang menyatakan jika dirinya sudah berstatus Mati alias Meninggal dunia.
“Pada awalnya pihak Disdukcapil melalui Plt Kabid nya mengaku telah mengembalikan (merubah) status kematian saya menjadi normal kembali (hidup), akan tetapi keesokan harinya saat saya kembali hendak mengurus permohonan pembukaan rekening bank dan juga BPJS kesehatan ternyata status saya belum berubah masih berstatus sudah Mati atau meninggal dunia. Dan atas masalah tersebut akhirnya dengan saran dari keluarga dan didampingi oleh LSM dan beberapa wartawan saya melaporkan kasus Pemalsuan data diri saya ini kepada Polres Tangsel pada Senin, 29 Mei 2020,” terang Sartini.
Sementara itu, saat para awak media mendatangi kantor Kelurahan Setu pada Selasa (30/05/2023) pagi, guna meminta konfirmasi pihak Kelurahan Setu, terkait Dugaan dikeluarkannya Surat Keterangan Kematian atas nama Sartini pada tahun 2021 oleh pihak Kelurahan Setu yang menjadi dasar keluarnya Surat Kematian oleh pihak Disdukcapil Kota Tangsel dan juga lolosnya Madih mendapatkan buku Nikah dari KUA Setu dari pernikahannya dengan istri kedua, beberapa staf kelurahan Setu memilih diam alias tidak mau/bersedia mengeluarkan statemen terkait hal ini.
Namun saat para awak media mendatangi kantor KUA Setu yang lokasinya tidak jauh dari kantor Kelurahan Setu, setelah melalui proses argumentasi yang cukup alot dengan para staf KUA Setu, para awak media akhirnya dapat bertemu dengan H. Mirza Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setu. Dalam kesempatan tersebut, Mirza menyatakan bahwa jika berdasarkan dokumen-dokumen yang dibawa oleh para awak media kepada dirinya, maka permohonan untuk mendapatkan buku Nikah yang disampaikan oleh pemohon (Madih) ini sudah memenuhi syarat dan berhak untuk mendapatkannya.
“Sebenarnya ada tiga hal penting saat ini yang dikeluarkan oleh kementerian agama untuk setiap warga negara yang ingin mendapatkan buku Nikah. Yang pertama adalah lembaran C1 yang menjelaskan tentang status lengkap riwayat hidup seseorang saat akan mengajukan buku nikah. Yang kedua adalah apabila yang bersangkutan berstatus janda atau duda, maka dia wajib menyertakan surat status janda atau duanya itu karena bercerai atau karena meninggal, maka dia wajib melampirkan surat keterangan yang asli dari pengadilan negeri agama atau pun surat pengantar keterangan kematian dari rumah sakit atau kalau dahulu dari pihak Kelurahan yang membuatnya. Dan yang ketiga adalah melampirkan surat keterangan Kematian asli dari pihak Disdukcapil Kota Tangsel. Dengan dasar rujukan itulah maka kami pihak KUA Setu wajib untuk mengeluarkan buku nikah kepada setiap warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan tersebut,” kata Mirza.
Ditambahkan oleh Mirza, bahwa surat keterangan administrasi kematian tersebut sepintas memang sepertinya sederhana saja, akan tetapi jika disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik, maka dampaknya secara perdata akan berdampak kemana-mana dan merugikan orang lain.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala dinas (Kadis) Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Drs. H. Dedi Budiawan, saat berupaya beberapa kali coba dikonfirmasi oleh para awak media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp nya, pada Selasa, 30 Mei 2023, tidak mengangkat maupun menjawab pesan WhatsApp yang disampaikan oleh para awak media.( mondi )