Mengaku Sulit Mengurus Perizinan PBG di Kota Tangsel, Investor Rumah Makan Nekat Tabrak Aturan Hukum

oase i news.com, Kota Tangsel- Mengaku sulit saat mengajukan proses perijinan usaha Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seorang investor Rumah Makan di jalan Puspiptek Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nekat Menabrak aturan proses pembangunan fisik rumah makan yang cukup besar tersebut.

Beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pimpinan rumah’ makan tersebut dan salah seorang staf pimpinan rumah’ makan menyarankan para awak media untuk mendatangi ke kantor yang diakui sebagai kantor manajemen rumah makan tersebut yang berlokasi dikawasan Lubana Sengkol jalan Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu. Namun saat dikonfirmasi kelokasi pada Jumat (24/07/2026) sore, pihak staf kantor yang dituju memberikan keterangan bahwa untuk urusan PBG rumah makan di jalan Puspiptek Setu yang sedang dibangun tersebut, manajemennya ada dilokasi tersebut.

Atas keterangan staf tersebut, akhirnya tim media menganggap bahwa pihak manajemen rumah makan yang berlokasi di jalan Puspiptek Setu, telah memberikan keterangan yang tidak benar, dan memutuskan untuk kembali’ mengkonfirmasi ke pihak manajemen rumah makan yang berlokasi di jalan raya Puspiptek Setu pada Senin, 27 Juli 2026 pagi, pukul 10.30 WIB.

Tim media dilokasi pembangunan rumah makan di jalan Puspiptek Setu, bertemu dengan ibu Indah salah seorang staf manajemen rumah makan tersebut, dan tim media menjelaskan bahwa mereka merasa telah dipimpong oleh pihak pimpinan rumah’ makan saat akan mengkonfirmasi soal PBG. Setelah dijelaskan oleh tim media bahwa mereka merasa telah Dipimpong oleh pihak manajemen, terlihat dari mimik wajah staf rumah makan tersebut agak kebingungan untuk menjawab keterangan yang disampaikan oleh tim media.

Namun akhirnya ibu Indah menjelaskan bahwa mereka merasa “dipersulit” saat mengurus perijinan PBG oleh pihak Pemkot Tangsel.

“Kami merasa dipersulit saat mengurus PBG pak, kalau dari pihak dinas Cipta Karya Tangsel seh sudah di acc permohonan KRK kami pak, tapi dari dinas lainnya yang sulit sekali keluar surat perizinan yang kami ajukan,” kata ibu Indah.

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, pada Senin, 27 Juli  2026 siang, Yoga Kadis DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, hanya membaca saja pesan yang coba disampaikan tim medis untuk mengkonfirmasi perihal proses perizinan atau PBG yang dikeluhkan oleh pihak investor di Kota Tangerang Selatan. Dan hingga berita ini ditayangkan Kadis DPMPTSP Kota Tangsel belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang akan dikonfirmasi oleh tim media perihal perizinan (PBG).

Diketahui bahwa, saat ini sedang dilakukan proses pembangunan sebuah rumah makan yang cukup besar di jalan Puspiptek Setu, Kota Tangerang Selatan, namun proses pembangunan tersebut belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh terkait dan khusi oleh Dinas DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, namun untuk mensiasati hal tersebut pihak manajemen rumah makan di jalan Puspiptek Setu itu, mengakalinya dengan memasang PBG dari lokasi proyek lainnya yang berada dikawasan Lubana Sengkol, Setu.

Hal ini tentu saja dari aspek hukum adalah tindakan pidana, Penipuan dan Pemalsuan data transaksi elektronik. yang dapat dijerat dengan UU ITE maupun UU tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman penjara yang cukup tinggi.(  Simon)