Oase I News.com, Kota Tangsel- Pembangunan cluster mewah di Jalan Lestari, RT01 RW05, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata memang belum mengantongi perizinan (IMB).
Hal tersebut terungkap usai pemanggilan pihak pengembang oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan pada Senin (16/08/21) pagi. Di mana disebutkan, pembangunan cluster mewah yang telah berjalan sejak beberapa bulan tersebut memang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tadi sudah kita panggil, dijelaskan sama mereka memang diakui kalau IMB nya belum ada,” kata Herman, Penyidik Satpol PP Kota Tangsel.
Dan Pengembang sendiri terkesan abai terhadap ketentuan perizinan (IMB). Dan pembangunannya terus berjalan. Sejak awal, pihak lingkungan hingga tingkat kelurahan merasa tak pernah diberitahukan rencana pembangunan cluster di lahan seluas sekitar 8 hektare tersebut.
Lanjut Herman, pihaknya telah meminta surat pernyataan tertulis dari pengembang untuk MENYETOP pekerjaan perumahan tersebut sebelum IMB diterbitkan oleh pihak DPMPTSP Kota Tangerang Selatan. Dan jika pengembang kembali melanggar dan tidak mematuhi aturan tersebut, maka atas kewenangan yang dimiliki, Satpol PP Kota Tangsel akan segera MENYEGEL proyek perumahan tak berijin tersebut.
“Kita sudah minta pengembang membuat surat pernyataan tertulis, kalau masih melanggar juga, nggak kondusif ya akan kita segel,” tandas Herman.
Herman memastikan, tidak ada sikap istimewa yang diberikan kepada pengembang. Dia meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan guna memastikan agar semua pembangunan yang melanggar ketentuan Perda diberi tindakan yang sama.
“Nggak ada perlakuan berbeda, semua sama. Kita lihat prosesnya di lapangan, kalau masih melanggar ya kita segel,” tegasnya.
Dan berdasarkan pantauan para awak media dilokasi cluster mewah perumahan di Pamulang Barat tersebut, hingga Senin (16/8/2021) siang, pembangunan proyek cluster tersebut masih tetap berjalan dan belum ada pengawasan dan tindakan penyegelan dari pihak Satpol PP Kota Tangsel.
( Simon )
Tinggalkan Balasan