oase i news.com, Kota Tangsel- Baru saja dilakukan Penyegelan proyek pembangunan Rumah Makan (RM) Telaga Purnama Outbond (TPO) yang berlokasi di jalan raya baru Puspiptek/BRIN, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (05/08/2026) siang, namun ternyata aktivitas pembangunan proyek RM TPO tersebut masih tetap dilaksanakan. Hal ini terpantau oleh tim awak media pada Kamis, 6 dan Jumat 7 Agustus 2026.
Terlihat dilokasi proyek pembangunan RM TPO masih terdapat para pekerja yang sedang melakukan aktivitas pengerjaan proyek tersebut. Saat tim media coba melakukan konfirmasi dengan Indra Kabid Penindakan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan untuk mengklarifikasi pelanggan aturan Perda soal PBG oleh pihak pengusaha nakal tersebut, Indra l beralasan dirinya tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut (penindakan Tipiring) dikarenakan belum adanya Perwal (Peraturan Walikota Tangsel) soal teknis hukum penindakan bagi investor yang membandel.
Namun alasan dari Kabid Penindakan Satpol-PP Kota Tangsel tersebut mendapat sanggahan dari Ketua LSM Perkota Nusantara Andi Nawawi, yang dikenal vokal dan berani mensikapi berbagai masalah -masalah sosial dan hukum ini menegaskan bahwa Kota Tangsel punya PERDA NO. 3 TAHUN 2025 tentang PBG.
Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa adanya sanksi kalau bangunan sudah disegel tapi tetap dilanjutkan pembangunannya maka sanksinya cukup berat. Dasarnya: Perda Kota Tangsel No. 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.
Sanksi 1, berupa sanksi Administratif dari Pemkot Tangsel melalui Dinas DPMPTSP dan Satpol-PP, seperti:
1. Perintah Pembongkaran. Wajib bongkar sendiri dalam waktu yang ditentukan.
2. Denda Administratif (Maksimal 10% dari nilai bangunan yang dibangun).
3. Pencabutan izin PBG (Kalau sudah punya PBG, dicabut. Kalau belum punya maka tidak akan pernah bisa keluar PBG nya).
4. Penghentian Sementara/Koneksi, seperti Listrik, air, dan akses bisa diputus.
2. Sanksi Pidana. Pada pasal 157 Perda No. 3/2025: “Setiap orang yang tidak mengindahkan perintah penghentian pembangunan/penyegelan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Jadi kalau segel dibuka paksa atau tetap lanjut pembangunannya bisa diproses pidana.
3. Sanksi Tambahan.
1. Blacklist- Nama pemilik/pengembang masuk daftar hitam. Susah urus izin lain di Tangsel
2. Bongkar Paksa oleh Pemkot Tangsel dan- biaya pembongkaran ditagih ke pemilik bangunan
3. Tidak bisa jual/balik nama SHM tidak bisa diurus karena status bangunan “liar”.
“Kasus paling sering yang terjadi di wilayah Muncul/Setu karena:
1. Bangunan berada di zona pertanian/rawa tanpa KKPR.
2. Membangun di sempadan kali/setu.
3. Tidak punya PBG tapi sudah membangun.
Intinya, Segel itu adalah perintah negara. Jika diilanggar maka naik statusnya dari level denda ke pidana dan bongkar paksa.
1.Kami akan segera menyurati Walikota Tangsel dan juga Mendagri terkait hal ini. Dan kepada pihak Satpol-PP Kota Tangsel kami mendesak untuk dilakukan tindakan tegas berupa Pembongkaran bangunan Rumah Makan Telaga Purnama Outbond di Setu yang dibangun tanpa PBG tersebut,” tegas Andi Nawawi.(Simon)
