Oase I news.com, Tangsel- Tim Probity Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) meninjau proyek pembangunan yang telah diselesaikan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat. Total ada empat proyek pekerjaan yang didatangi tim yang terdiri dari unsur Inspektorat Kota Tangsel dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini.
Keempat proyek itu, antara lain proyek pembangunan akses menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sarimulya di Kecamatan Setu, proyek penataan Kali Jaletreng di Serpong. Selanjutnya, pembangunan Tandon Lengkong Karya di Kecamatan Serpong Utara. Tandon ini merupakan lahan tampungan air sementara yang berupa cekungan sebagai penyimpanan debit air sehingga puncak banjir dapat dikurangi. Lalu, ada pembangunan Jalan Ceger di Pondok Aren.
“Tim kerja probilty audit (gabungan dari BPKP dan Inspektorat), mendampingi Paket pekerjaan sesuai SPT Walikota Tangsel,” kata Plt Kepala DPU Kota Tangsel, Aries Kurniawan.
Adapun Tim Probity, dibentuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Walikota Tangsel Nomor: 700/426/Inspektorat tertanggal 10 Februari 2020.
“Tugas mereka melakukan pendampingan dan audit terhadap pekerjaan pembangunan di Kota Tangsel. Pendampingan dilakukan dari mulai proses pengadaan, masa pelaksanaan hingga audit setelah pekerjaan rampung 100 persen,” tandasnya.
Dia menambahkan jika tim harus memastikan bahwa pekerjaan sudah memenuhi kriteria secara keseluruhan. Termasuk memenuhi indikator yang akuntabel dan dapat dipertanggungnjawabkan.
Secara teknis, Tim ini akan melakukan pendampingan terhadap proses persiapan lelang pekerjaan. Kemudian pada saat melakukan lelang pun tim harus melakukan pendampingan.
“Kemudian terakhir melakukan pendampingan pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan termasuk peninjauan dan cek lapangan sampai dengan pekerjaan 100 % ,termasuk progres penarikan pembayaran,” ujar Aries.
Adapun untuk kinerja yang sudah dilakukan, laporan yang sudah dibuat dan diterima oleh Tim ini adalah laporan persiapan lelang, kemudian laporan tender lelang sampai dengan laporan pelaksanaan.
Sementara diketahui bahwa definisi kegiatan probity audit merupakan kegiatan penilaian secara independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang atau jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Simon)
Tinggalkan Balasan