JAKARTA, Oase INews.com – RJC (36) warga Komplek Sandang, Palmerah Jakarta Barat harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat.
Pasalnya, ia terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah milik korban Derio Rizky Aldriandra pada Jumat (13/07/18) lalu
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RJC berdasarkan laporan korban adanya pencurian. Mendapati laporan yang dimaksud, anggota yang dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Suyoto langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencari bukti-bukti yang ada
“Setelah dilihat dari rekaman CCTV dan berdasarkan keterangan para saksi maka pelaku dapat diketahui identitasnya,” Ujar Kompol Aryono, Jumat (03/08/18)
Masih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan identitas pelaku, Tim Buser berhasil menangkap pelaku pada Kamis (2/8) yang tidak jauh dari TKP. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti hasil curiannya masih ada di tempat kosannya dan belum sempat di jual
“Selain pelaku yang kita amankan, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Jam merk.Orient, 1 buah Jam Merk Seiko, 1 buah Handpone Merk Blackberry, dan sepasang Sepatu kulit Merk.F warna hitam,” Lanjutnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. (kemal)
Editor : ksh
Tinggalkan Balasan