DENPASAR, Oase INews.com – Tim gabungan Cyber Crime Ditreskrimsus dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Sabata Sabara Polda Bali, meringkus 114 orang komplotan kejahatan online atau Cyber Fraud.
Penangkapan komplotan ini, ditangkap di dua TKP yang berbeda. Pertama, penangkapan ini, bertempat di Jalan Gatsu 1 nomor 9 Denpasar. Selasa (1/5).
Tim gabungan mengamankan 33 orang tersangka, dua di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) satu wanita dan satu laki-laki. Sisanya yakni 31 orang, Warga Negara Asing (WNA) asal China, satu orang wanita dan 30 orang laki-laki.
Untuk barang bukti yang diamankan, ialah 28 unit handphone, 3 unit router, 2 unit laptop, 38 buah paspor dan 1 unit HUB. Dari penankapan ini total keseluruhan 114 orang, 11 orang WNI, dan 103 WNA asal China.
Selanjutnya, di TKP kedua di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase, nomor 1, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (1/5).
Di sini, tim gabungan mengamankan, 49 orang lima di antaranya WNI, dua wanita dan tiga laki-laki. Sisanya, 44 orang adalah WN asal China, terdiri 7 wanita dan 37 pria.
Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 51 unit telepon, 1 unit Laptop, 43 paspor, 5 unit handphone, 2 unit router, 2 unit printer dan 26 unit alat HUB atau alat jaringan komputer. Dari penankapan ini total keseluruhan 114 orang, 11 orang WNI, dan 103 WNA asal China.
Dir Rekrimsus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo, mengatakan bahwa tim gabungan Polda Bali, telah berhasil mengungkap kasus Cyber Crime yang dilakukan oleh sebagian besar warga negara China.
“Pengungkapan ini, adalah yang ke 8, sejak pertengahan 2017 sampai sekarang. Kita telah menangkap 114 orang 11 WNI dan 103 Warga Negara China,” ucapnya. Selasa (1/5) malam.
Menurut Anom, kalau untuk para WNI ini bekerja, sebagai tukang masak, tukang nyuci dan bersih-bersih. Untuk para WNA China tersebut, modusnya adalah melakukan komunikasi lewat telepon ke negaranya di China untuk melakukan penipuan.
“Mereka melakukan bujuk rayu atau penipuan sehingga warga negara China yang mereka hubungi mentransfer uang dan ternyata itu penipuan. Misalnya, mereka mengaku dari keluarganya atau dari aparat hukum sehingga korban merasa terancam, atau merasa ada keluarganya yang menderita kecelakaan dan sebagainya sehingga dia mentransrer uang,” ujarnya.
“Setelah mentransfer, ternyata itu perbuatan penipuan, dan kecanggihan dari mereka ini, bisa merubah nomor telepon digunakan dari nomor telepon kantor atau petugas-petugas di negaranya. Sehingga, ketika di kroscek, bisa menyerupai instansi atau lembaga-lembaga resmi di negaranya,” jelas Anom.
Selain itu, menurut Anom, para tersangka ini mempunyai daftar nomor telepon dan aset korban yang mereka dapatkan dari pasar gelap. Sehingga, bisa menyakinkan korbannya bahwa mereka adalah petugas keamanan atau penegak hukum.
“Sebagian besar (target) adalah China, ada juga Taiwan. Kalau orang Indonesia masih belum. Dengan pengungkapan kasus tersebut, kita akan terus mengembangkan dan mendalaminya karena fenomena tersebut terus terulang. Selain itu, pengungkapan kasus ini adalah awal yang selanjutnya bekerjasama dengan kepolisian internasional,” tutup Dir Rekrimsus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo.
sumber : merdeka
Editir : Kosasih
Tinggalkan Balasan