Tangerang, Oase INews.com – Polsek Cisoka berhasil mengamankan 4 Orang yang diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis, (1/11/10) sekitar pukul 03 : 00 Wib.
Dari laporan pihak keluarga korban, dan hasil penyelidikan polisi. Ke 4 pelaku yakni, Muhamad Fikri, Andriansyah, Nahadi, dan Amanu. Yang tercatat masih juga pelajar di wilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Kejadian berawal ketika korban NNF (14) pelajar kelas 2 SMP yang beralamat di Kampung Sumur Bandung, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang itu. Dijemput dari rumah L salah seorang teman korban, oleh pelaku Andriyansah dengan alasan akan membeli makanan di luar.
Alih-alih, korban malah di ajak ke rumah kakak dari tersangka Andriyansah yang terletak di Kampung Pabuaran, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Sesampainya di rumah tersebut pelaku mencekoki korban dengan minuman keras jenis anggur merah.
Hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri, kemudian para pelaku membawa korban ke kamar dan selanjutnya korban di setubuhui oleh 4 pelaku secara gantian.
Setelah olah tempat kejadian Perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Cisoka. Yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu. Sitta M. Sagala, akhirnya dapat mengamakan para pelaku di masing-masing tempat.
Pihak kepolisian pun, berhasil mengamankan barang bukti. Berupa 1 buah baju berwarna putih bercorak bunga-bunga biru, kaos dalam warna putih, 1 buah BH warna hitam, celana panjang warna merah milik korban. Adapun barang bukti lain, seperti 1 buah seprai warna merah, 1 botol bekas minuman keras jenis anggur dan 2 gelas bekas merk Phanter juga di sita dari TKP.
Kini, para pelaku teracam dijerat tentang perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Dengan ancaman paling banyak 15 tahun penjara.
(Kosasih)
Tinggalkan Balasan