Oase I news.com, Jakarta-Ketua Umum DPP Pro Jokowi Maruf Amin atau Projamin, Ambroncius Nababan, dijemput paksa atau ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Upaya tersebut dilakukan seusai penyidik menetapkan Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik telah menjemput Ambroncius Nababan sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” kata Argo Yuwono di gedung Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/01/2021).
Diketahui sebelumnya, Ambroncius Nababan Ketua umum DPP Projamin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang bernada rasis terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dir Tipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, Selasa siang.
“Ya betul AN sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Slamet Uliandi.( Simon )
Tinggalkan Balasan