Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, dan Iwan Abdi, Direktur Bisnis PT BNI Syari’ah, pada acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara Kemenkop UKM dengan PT BNI Syariah dalam rangka subsidi bunga/margin Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Jakarta, Rabu (2/9).
JAKARTA, Oase I News.com – BNI Syariah resmi menjadi bank syariah ketiga di Indonesia, yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) syariah. Sebelumnya sudah ada
BRI Syariah dan BPD NTB Syariah.
Secara keseluruhan saat ini terdapat 42 penyalur KUR, yang terdiri dari 38 Bank, satu LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank),
dan tiga bank syariah.
“Sehingga, BNI Syariah menjadi penyalur KUR Syariah yang ketiga, dengan plafon penyaluran Tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp700 miliar. Dengan rincian, plafon KUR Mikro sebesar Rp350 miliar dan KUR Kecil Rp350 miliar,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, pada acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara Kemenkop UKM dengan PT BNI Syariah dalam rangka subsidi bunga/margin Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Jakarta, Rabu (2/9).
Hanung berharap, dengan ditandatanganinya PKP ini dapat mendorong percepatan penyaluran KUR.
Menurut Hanung , total realisasi penyaluran KUR sampai dengan 30 Juli 2020 sebesar Rp93,53 triliun atau sebesar 53,1 persen dari target Rp176,22 triliun kepada 2.741.383 debitur. Dengan rincian, KUR Mikro sebesar Rp83,80 triliun (1.833.621 debitur), KUR Kecil/khusus sebesar Rp19,044 triliun (100.816 debitur), dan KUR TKI sebesar Rp 0,267 triliun (9.475 debitur).
Total realisasi subsidi KUR sampai dengan 31 Agustus 2020 (Data Kemenkop UKM) sebesar Rp9,79 triliun atau sebesar 51,78 persen dari pagu anggaran Rp18,91 triliun.
Rinciannya, subsidi IJP Rp156 miliar dari pagu Rp178 miliar, subsidi bunga KUR reguler Rp8,31 triliun dari pagu Rp13,77 T triliun, dan tambahan subsidi bunga KUR (Covid-19) Rp1,32 triliun dari pagu Rp4,96 triliun.
Sementara dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada 27 Juli 2020 membahas relaksasi kebijakan penyaluran KUR pada masa Covid-19 dan 13 Agustus 2020 membahas usulan skema KUR Super Mikro dan perubahan kebijakan KUR pada masa Covid-19.
“Keputusannya, skema KUR super mikro dengan suku bunga 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dengan plafon maksimal Rp10 juta. KUR ini ditujukan untuk pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha,” papar Hanung, seraya menyebutkan, KUR super mikro tidak dipersyaratkan agunan.
Selain itu, jelas Hanung, ada perubahan kebijakan tambahan subsidi bunga KUR pada masa pandemi Covid-19 dari yang sebelumnya 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua, menjadi 6 persen sampai dengan 31 Desember 2020. “Termasuk adanya penundaan penetapan target penyaluran KUR sektor produksi sebesar minimal 60 persen,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Retail dan Jaringan Bank BNI Syariah, Iwan Abdi menegaskan komitmen BNI Syariah terhadap perekonomian nasional tidak hanya diwujudkan dalam bentuk relaksasi pembiayaan UMKM.
“Kami juga melakukan banyak pembinaan secara teknis terhadap pelaku usaha mikro. Saat ini, kami memiliki sekitar 70 ribu debitur dari usaha mikro,” kata Iwan.
Iwan meyakini, dengan turut menyalurkan KUR bisa berdampak positif terhadap pengembangan UMKM di Indonesia. “Dan kami akan masuk lebih dalam lagi,” tandasnya.
Iwan menambahkan, BNI Syariah juga sudah bekerjasama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam mendorong dan mengembangkan nasabah ‘Mekaar’.
“Secara sistem dan teknologi BNI Syariah sudah cukup memadai untuk menyalurkan KUR. Dan sinergi ini akan bisa lebih cepat mengakselerasi pembiayaan untuk UMKM,” pungkas Iwan. ( SRY )
Tinggalkan Balasan