Oase I news.com, Yogyakarta-Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3 untuk kasus BLBI yang menjerat konglomerat Sjamsul Nursalim mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya datang dari Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Busro menyebut keputusan KPK tersebut bukti nyata tumpul dan tandusnya keadilan di Indonesia.
“Ucapan sukses besar bagi pemerintah Joko Wododo (Jokowi) yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK wajah baru,” kata Busyro Muqoddas kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jum’at (02/04/2021).
Menurut Busro, penghentian kasus itu mega korupsi Syamsul Nursalim, merupakan bukti nyata penegakan hukum di Indonesia saat ini yang tumpul. “Harus saya katakan dengan tegas, lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama UU KPK hasil revisi usulan presiden,” tandas Busro Muqoddas.( Simon )
Tinggalkan Balasan