Jakarta, OaseINews.com – Subditlaka Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sidik Laka Lantas ICELL (Informasi Cepat Lalu Lintas) yang merupakan tindak lanjut dari pengadaan barang jasa pembangunan aplikasi sidik laka lantas tuhun 2021.
Untuk mensukseskan aplikasi tersebut, Korlantas Polri memanggil para Kasubdit Gakkum, Kasi Laka dan Kanit Laka Ditlantas Polda jajaran se-Indonesia untuk mengikuti kegiatan pelatihan dan sosialisasi aplikasi ICELL yang bertempat di Hotel Fave PGC Cililitan Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur selama tiga hari dan acara pembukaan dilaksanakan pada Selasa (14/21).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Aan Suhanan yang juga dihadiri oleh para pejabat Subdit Gakkum Korlantas Polri.
Dalam sambutannya Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan Polisi Lalu Lintas (Polantas) mempunyai kewajiban untuk mengimplementasikan grand strategi Polri dan Program Prioritas Kapolri yakni Presisi, guna mewujudkan Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan serta membangun citra positif Polantas sebagai unit layanan terdepan Polri.
Saat ini Subdit Gakkum Korlantas Polri sudah memiliki beberapa aplikasi antara lain Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, Integrated Road Safety Management System (IRSMS) atau Pendataan Kecelakaan Lalu lintas (Laka Lantas) dan sekarang Informasi Cepat Lalu Lintas (ICELL) atau Aplikasi Penyidikan Laka Lantas.
Dirlantas Polda Banten KBP Rudy Purnomo melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Kompol Kamarul menyampaikan bahwa dengan adanya Aplikasi ICELL ini para penyidik laka lantas dapat mempercepat pendataan dan pelaporan adminitrasi penyidikan seluruh perkara lalu lintas. “Kami hari ini dipanggil oleh Korlantas Polri untuk hadir dalam rangka mengenalkan dan mensosialisasikan Aplikasi Penyidikan Lalu Lintas ICELL, dengan adanya Aplikasi ICELL ini para penyidik laka lantas dapat mempercepat pendataan dan pelaporan adminitrasi penyidikan seluruh perkara lalu lintas,”Kata Kamarul.
“Aplikasi ini sudah harus beroperasi dan digunakan oleh seluruh penyidik perkara lalu lintas pada tahun 2022, semua bidang administrasi penyidikan baik laka lantas maupun perkara kejahatan lalu lintas lainnya wajib di input kedalam aplikasi ICELL ini.”Tutup Kamarul. (Hms/Van)
Tinggalkan Balasan