Oase I news.com, Jakarta-Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Arief Jamaluddin, MSi selaku Ketua umum OKP Gerakan Mutual Indonesia (GMI) mendukung sikap KNPI tersebut dan tegas menolak tindakan rasisme.
“Kami dari GMI berjuang untuk kesetaraan (mutual), tidak boleh ada diskriminasi apalagi rasis dan penghinaan kepada sesama anak bangsa,” tegas Arief.
Dalam laporan tersebut, Permadi Arya dilaporkan karena diduga telah
melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
“Saya secara pribadi dan atas nama organisasi DPP GMI sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk Tidak Tebang Pilih terhadap Abu Janda yang sudah merusak keselarasan dan kebhinekaan yang ada di Indonesia. Hukum harus diperlakukan setara untuk semua rakyat indonesia. Ini adalah tugas pertama Kapolri baru untuk menstabilkan kondisi negara dari orang yang mau merusak NKRI,” kata Arief Jamaluddin, saat di hubungi via telepon Rabu (27/1/2021).
Terang Arief, laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.( Simon )
Tinggalkan Balasan