Oase I news.com, Jakarta-Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendukung penuh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas para beking Mafia tanah tanpa pandang bulu. FKMTI menilai masih bercokolnya para beking Mafia tanah menjadi penyebab tidak terlaksananya perintah Presiden Jokowi agar konflik lahan masyarakat dapat segera diselesaikan agar rakyat bisa medapatkan Keadilan.
Ketua FKMTI SK Budiardjo mengatakan, pernyataan tegas Kapolri Sigit tersebut seperti angin segar bagi para korban perampasan tanah oleh para Mafia. Sebab, selama ini banyak laporan dari para korban perampasan tanah tidak kunjung diproses oleh para aparat terkait. Bahkan, para korban Perampasan Mafia tanah tersebut justru malah dikriminalisasi. Budi mengungkapkan, dia sendiri menjadi korban dari Perampasan Mafia tanah.
Tanah giriknya seluas 1 hekrar di Cengkareng, Jakarta Barat tiba-tiba dikuasai oleh pengembang. Sejumlah kontainer yang berada di lahan tersebut pun lenyap. Bahkan Budi sempat dipukul oleh kaki tangan pihak yang mengklaim tanah giriknya tersebut. Namun hingga kini laporan pemukulan belum juga diproses dan hak tanahnya masih dikuasai para Mafia Perampas tanah miliknya tersebut.
“Mereka mengklaim punya SHGB an. PT tahun 1997 di atas tanah saya. Setelah dicek PT tersebut berdiri tahun 2009 dan pihak kecamatan juga mengatakan AJB2 SHGB tersebut lokasi persil tanah mereka jaraknya 5 kilometer dari tanah saya. Hal seperti ini banyak terjadi. Korban tidak pernah jual tanahnya tapi di atas tanah miliknya tersebut jadi sertifikat atas nama pihak lain, dan janggalnya adalah justru korban yang sering dikriminalisasi,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (18/02/2021)
Budi berharap pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya tidak memproses laporan kepada para korban perampasan tanah. Jadi bukan sebaliknya menjadi beking pihak terlapor. Saat ini anggota FKMTI sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sehingga bisa terbit sertifikat asli dari BPN. Budi mencontohkan, tanah girik milik Edi Kartono seluas 8150 meter persegi tiba-tiba menjadi SHGB. Laporan Edi Kartono ke Polres Jakarta Timur dilengkapi dengan sejumlah bukti otentik, diantaranya, lokasi tanah di catatan sertifikat berbeda lokasi dan SHGB terbit pada tahun 2011 tapi pengajuannya baru pada tahun 2012.
“Ini sangat jelas, Janggal sertifikat bisa terbit lebih dulu, padahal belum diajukan. Seharusnya langsung dibatalkan karena cacat administrasi, lokasinya berbeda pula. Jadi bisa segera diproses laporannya dan tindak pelakunya,” tandas Budi.
Budi mengungkapkan komplotan para Mafia tanah itu tidak segan untuk MENGKRIMINALISASI orang dengan berbagai cara untuk dapat menguasai lahan yang di inginkan. Contohnya, Sugiarto dilaporkan memasuki pekarangan orang lain. Padahal, Sugiarto hanya mengontrak lahan dari pemiliknya. Dalam persidangan, tak terbukti dan Sugiarto bebas murni. Namun setelah bebas murni, Sugiarto dilaporkan melanggar UU ITE hanya karena pengacaranya mengatakan Jaksa tidak mungkin banding kepada wartawan.
“Sangat aneh, pengontrak tanah kok dilaporkan memasuki pekarangan orang lain. Dia bayar kepada pemilik tanah. Seharusnya yang dilaporkan pemiliknya. Setelah bebas murni, Sugiarto malah dikriminalisasi dengan Undang-Undang ITE. Apa karena mereka takut Sugiarto yang akan membeli lahan ysng dikontraknya tersebut,” ungkapnya
Sedangkan Sekjen FKMTI Agus Muldya berharap Kapolri dan jajarannya bisa berkolaboraai dengan Forum Korban Mafia Tanah untuk membongkar jaringan Mafia Perampas tanah yang semakin menggurita. Menurut Agus, perintah Presiden Jokowi untuk selesaikan konflik lahan terhambat karena banyak oknum yang menjadi beking kepentingan Mafia tanah. Padahal, jika pihak-pihak terkait berani membuka data awal proses kepemilikan dan menjadi sertifikat, akan cepat diselesaikan.
“Korban perampasan tanah sudah lapor ke BPN, Ombudsman, KIP dan ke KSP sudah lama. Tapi tak satupun yang dituntaskan. Kami berharap semoga perintah Kapolri agar jajarannya tidak pandang bulu dalam memberantas beking para Mafia tanah benar-benar akan dilaksanakan, sehingga keadilan buat rakyat akan benar-benar terwujud. Ini juga kan perintah Pesiden Jokowi, jangan diabaikan,” tandasnya
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulisnya meminta kepada jajarannya untuk menindak secara tegas para Mafia tanah. Sigit menuturkan saat ini permasalahan Mafia tanah di Indonesia sedang menjadi perhatian khusus dari Presiden Jokowi.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk mengusut tuntas masalah Mafia tanah,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (18/02/2021).
Sigit meminta jajarannya tidak ragu-ragu untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah. Sigit meminta Polri untuk mengambil peran dalam membela hak para korban Mafia tanah.
“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” tegas Sigit.
Kapolri Sigit menekankan lagi agar jajarannya tidak khawatir untuk memberantas para Mafia tanah, siapa pun orang besar yang ada di belakang para mafia tanah tersebut. Sigit menyebut bahwa pemberantasan Mafia tanah saat ini masuk dalam program Presisi Polri.( Simon )
Tinggalkan Balasan