Oase I news.com – Jakarta-Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyatakan Kapolsek Metro Kembangan Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar Maklumat Kapolri setelah dirinya menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus Corona atau Covid-19. Kompol Fahrul Sudiana pun langsung mendapatkan sanksi, DICOPOT dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan dan dimutasi ke Polda Metro Jaya. Sebagai mana diketahui Kompol Fahrul Sudiana telah menggelar pesta pernikahan pada tanggal 21 Maret 2020 lalu atau dua hari setelah Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tersebut dikeluarkan.
“Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (02/04/2020) pagi.
Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri itu telah mengatur dengan TEGAS soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul. Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, dimana Polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah. Yusri juga menyebut Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya.
“Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” tegas Yusri.
Atas dasar hal tersebut menurut Yusri, saat ini mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah DICOPOT dari jabatannya selaku Kapolsek Kembangan, karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Dia dipindahkan sebagai Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan telah dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan,” ujar Yusri.
Mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana diketahui telah menggelar resepsi pernikahan di salah satu hotel mewah di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2020 lalu. Foto pesta pernikahannya tersebut sempat diunggah di media sosial dan akhirnya viral.
Sebab, pesta pernikahan itu digelar di tengah wabah virus corona. Apalagi, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pesta pernikahan. Pihak kepolisian sebagaimana telah diketahui, juga telah membubarkan berbagai pesta pernikahan disejumlah daerah sebagai tindak lanjut dari maklumat tersebut.(Simon)
Tinggalkan Balasan