JAKARTA,OASE I NEWS – Terkait RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, HIMPUNI menggelar Diskusi seri pertama dengan mengusung tema Review Konsep Omnibus dan Struktur Perundangan di Indonesia. Dilaksanakan di kantor Sekretariat IKA UNDIP, jalan Lembang No.47, Menteng, Jakarta. Kamis (06/02).
Diskusi seri pertama ini menghadirkan narasumber Prof.Dr.H.R. Benny Riyanto,SH.M.Hum.C.N (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan Dr. Edmon Makarim,S.Kom.SH.LL.M (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dengan Keynote Speaker Dr.H.M. Azis Syamsuddin,SE.SH.M.A.F.MH (Wakil Ketua DPR RI). Dan tampak hadir pula Ketua Umum para Rektor dan alumni UNDIP serta Tokoh masyarakat.
Menurut pengakuan Azis Syamsuddin kepada awak media, sampai saat ini pihak mereka (DPR) belum menerima Rancangan Undang-Undang Omnibus terkait Cipta Lapangan Kerja dan Pepajakan.
“Karena kami DPR belum menerima RUU Omnibus Law dari Pemerintah, maka belum bisa diagendakan ke dalam Tata Tertib (Tatib) dan Badan Musyawarah di DPR. Walaupun diluar informasi yang beredar DPR sudah menerima, maka perlu kami sampaikan secara resmi kita belum menerima RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Perpajakan, serta naskah draft RUU Omnibus Law nya,” ungkap Azis.
Presiden Joko Widodo di periode kedua pemerintahannya saat ini berencana menggabungkan berbagai peraturan menjadi satu undang-undang atau disebut Omnibus Law. Rencananya akan ada empat Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kefarmasian yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Saat ini yang menjadi hambatan adalah masih adanya revisi dan finalisasi RUU Omnibus Law. Secara formal DPR baru bisa mempelajari RUU Omnibus Law baik terkait substansi, administrasi, tata tertib, dan lain-lain setelah RUU Omnibus Law yang diajukan oleh Pemerintah kita terima,” tuturnya.
Lanjutnya, “Dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI pada 22 Januari lalu, DPR memang telah mengesahkan empat Omnibus Law yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020,” ujarnya lagi.
Pembentukan Rancangan UU Omnibus Law sendiri dibagi ke dalam 11 kelompok atau cluster. Selain perpajakan dan cipta lapangan kerja, sembilan klaster lainnya terdiri dari penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi.
“Ada pula klaster administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus,” pungkasnya. (Put).
Tinggalkan Balasan