Oase i news.com, Jakarta-Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan Maklumat berupa enam alasan KAMI mendukung rencana mogok kerja nasional kaum buruh untuk MENGGAGALKAN rencana pengesahan RUU Omnibus Law (RUU Cipta Kerja). Rencananya Aksi mogok nasional tersebut bakal diikuti oleh 5 juta buruh pada 6 – 8 OKtober 2020 mendatang. Dalam Maklumatnya yang dikeluarkan oleh Presidium KAMI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, Prof. Rochmat Wahab dan juga Prof. M. Din Syamsuddin, pada Kamis (02/10/2020) ditegaskan bahwa RUU Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) hanya akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa.
KAMI menilai RUU “Sapu jagat” tersebut juga dinilai akan meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan serta memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh. Dalam Maklumatnya KAMI memerinci ada enam alasan mengapa RUU Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) harus DIGAGALKAN menjadi Undang-Undang.
Pertama, RUU tersebut jelas telah melanggar UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 2; pasal 33 dan pasal 23.
“Kedua, RUU Cipta Kerja tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing,” tandas Gatot Nurmantyo.
Ketiga, prosesnya tidak partisipatif di mana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi. Keempat, pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri,
Kelima, tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya dan Keenam, jika RUU ini disahkan, sesuai hasil kajian KOMNAS HAM dibutuhkan 516 peraturan pelaksana, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.( Simon)
Tinggalkan Balasan