Kapolri INSTRUKSIKAN Pihak Kepolisian RI Untuk Tidak Bersikap ANTI KRITIK

Oase I news.com,Jakarta- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Kepolisian RI untuk TIDAK BERSIKAP ANTI KRITIK dan menjadika KRITIKAN dari masyarakat tersebut sebagai BAHAN EVALUASI untuk MENJADI LEBIH BAIK. Instruksi Kapolri Sigit tersebut disampaikannya kepada seluruh jajaran Kapolda dan Kapolres melalui video Conference di Mabes Polri, Selasa, 19 Oktober 2021 siang.

“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Polri untuk JANGAN ANTI-KRITIK. Apabila ada kritik dari masyarakat harus dilakukan INTROSPEKSI untuk menjadi lebih baik,” tegas Kapolri Sigit.

Lanjut Kapolri Sigit, dirinya juga MEMINTA Polri agar dapat MENJADI LEMBAGA yang TERBUKA dan TIDAK ANTI-KRITIK terhadap masukan dari masyarakat.

“Saya meminta Polri menjadi lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti-kritik terhadap masukan masyarakat,” tandas Kapolri Sigit.

Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan terakhir ini kepolisisan RI tengah menjadi sorotan publik dan masyarakat pasca viral nya dua kasus yang sangat menonjol dan menjadi sorotan publik yaitu kasus PEMERKOSAAN anak seorang tahanan oleh Kapolsek Parigi Moutong di Luwu Timur, Sulawesi Tengah dan juga peristiwa DIBANTINGNYA seorang mahasiswa di depan kantor Pemkab Tangerang oleh seorang polisi saat berunjuk rasa memperingati HUT Pemkab Tangerang.

Mencuatnya kedua kasus tersebut dan juga beberapa kasus lainnya SEMPAT MELAHIRKAN TAGAR PERCUMA LAPOR POLISI hingga cuitan POLRI DIGANTI SATPAM yang viral di media sosial.

Kapolri kemudian menindaklanjuti sorotan dan kritik masyarakat tersebut dengan menerbitkan surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 yang berisi 11 arahan Kapolri kepada Kapolda dan Kasatwil di seluruh Indonesia.

Surat telegram atas nama Kapolri tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo, dalam rangka mitigasi pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.(Simon)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *