Irjen Argo memastikan perkara konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 ini akan diproses lebih lanjut. Argo menuturkan penyelidikan dimulai dengan laporan polisi tipe A.
“Laporan Polisi Nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020,” tutur Irjen Argo.
Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat internal polisi saat menemukan, mengetahui dan mengalami suatu tindakan yang diduga mengandung unsur pidana. Irjen Argo menuturkan Wasmad juga telah diperiksa bersama 10 orang lainnya.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo,” tegas Irjen Argo.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md sangat menyangkan adanya konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Terkait peristiwa tersebut, Mahfud telah meminta Polri untuk memprosesnya secara hukum.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud, Md melalui akun Twitternya @mohmahfumd saat membalas cuitan Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus @gusmusgusmu. Gus Mus khawatir jika hanya pemerintah yang yakin dapat menjaga dan menanggulangi dampak Corona, sementara yang lainnya dipertanyakan.
“Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,” tandas Mahfud, Md. (Simon)
Tinggalkan Balasan