Oase I news.com, Jakarta- Hari ini Kamis tanggal 14 Januari 2021 Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyampaikan klarifikasi kesimpulan yang beredar terkait pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM tapi bukan pelanggaran HAM berat. Persis, seperti yang dijelaskan berputar-putar oleh Mahfud MD Menkopolhukam tentang apa itu pelanggaran HAM.
Pernyataan Komnas HAM ini, mengakhiri reputasi Komnas HAM. Kedepannya, publik akan menyimpulkan ‘tidak ada pelanggaran HAM’, ‘tidak ada Komnas HAM’, pernyataan Komnas HAM tentang adanya pelanggaran HAM tapi tak bisa dibawa ke pengadilan HAM hanyalah sandiwara yang makin menyakitkan hati umat.
Aneh dan sangat melawan logika sehat. Bagaimana mungkin, 6 orang tewas oleh tembakan polisi, pada area yang mematikan, lebih dari satu tembakan, disertai banyaknya bekas luka yang kuat dugaan akibat penyiksaan, tidak dianggap pelanggaran HAM berat ? Lalu, kalau itu pelanggaran HAM ringan (biasa), yang berat seperti apa ? Apakah, kepala korban harus dipenggal dan digantung di jalanan baru pelanggaran HAM ?
Untuk Munir saja, yang cuma diracun dan tewas, cuma satu nyawa, para pegiat HAM mulutnya ramai bicara pelanggaran HAM, dan menuntut diadili di pengadilan. Apakah, tewasnya 6 anggota FPI lebih ringan ketimbang kematian Munir ? Apakah, baru diklasifikasi pelanggaran HAM berat jika korbannya bukan aktivis atau umat Islam ?
Lagipula, kalau cuma pelanggaran HAM biasa, kenapa jumlah korban dikorupsi. Kenapa cuma 4 yang dianggap korban pelanggaran HAM ? Yang dua bukan korban ? Yang dua pelaku kejahatan ? Yang dua layak dibantai ?
Apa dasarnya terjadi penyerangan terlebih dahulu terhadap polisi, terjadi aksi saling tembak, jika korbannya semua ada di pihak FPI. Sejak kapan, aksi tembak menembak secara sporadis bisa menghasilkan luka tepat di dada ?
Komnas HAM ini lucu, berbusa menyebut tidak ada pelanggaran HAM berat, tapi ikut-ikutan kepo memberikan rekomendasi proses hukum atas kepemilikan senjata anggota FPI. Darimana dasarnya, itu senjata FPI ? Apa ada Surat ‘STNK’ dan tertulis senjata itu milik FPI ? Itu Komnas HAM atau Komnas senjata api ?
Apa urusannya Komnas HAM ikut nimbrung urusan pidana diluar kewenangannya yakni terkait kepemilikan senjata. Tapi pekerjaan Komnas HAM sendiri tidak tuntas, hanya menyebutkan ada pelanggaran HAM dan bukan pelanggaran HAM berat. Apa manfaatnya, penyelidikan heboh berhari-hari jika hasilnya anti klimaks ? Tak bisa dibawa ke pengadilan HAM ?
Jangan mengklarifikasi aspirasi publik, yang memang tak menaruh hormat pada kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM. Jangan sibuk berdeklamasi atau berapologi untuk membela diri. Faktanya, riwayat Komnas HAM Tamat. Kasus ini menjadi titik akhir, bahwa publik tak layak dan tak perlu mencari keadilan via lembaga Komnas HAM.
Sayang sekali, semestinya ini kesempatan Komnas HAM membangun reputasi dalam penegakan HAM. Faktanya, Komnas HAM mengecewakan. Kesimpulan dan rekomendasi yang justru melegitimasi kejahatan.
Selamat tinggal Komnas HAM. Selamat tinggal isu HAM. kami akan mencatat, bahwa isu pelanggaran HAM bukanlah pelanggaran HAM. Jadi, kedepan tak menarik lagi berdiskusi tentang HAM. Komnas HAM sendiri yang telah membunuh masa depannya.
Selamat tinggal Komnas HAM. Kantor Anda, akan menjadi sepi. Tak ada gegap-gempita dan dukungan yang menyertai Anda. Silahkan, berbusa sendiri dengan teori-teori HAM yang anda produksi.
( Simon )
Penulis adalah Sastrawan Politik dan Ketua LBH Pelita Umat
Tinggalkan Balasan