LANGKAH STRATEGIS KEMENPERIN PENUHI TARGET PENYERAPAN ANGGARAN 2019

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar saat pembukaan Kick Offpelaksanaan anggaran Kemenperin 2019 di Jakarta, Senin (21/1)

Jakarta, Oase I News.com – Kementerian Perindustrian telah menyiapkan langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2019 untuk memaksimalkan kinerja yang sudah ditargetkan. Pada tahun 2018, realisasi anggaran Kemenperin mencapai 92,27 persen dan diharapkan penyerapan lebih optimaldi 2019.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada saudara-saudara sekalian atas kerja keras dan dedikasi untuk Kemenperin, sehingga kita bisa menjalankan program di tahun kemarin dengan hasil yang cukup membanggakan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar saat pembukaan Kick Offpelaksanaan anggaran Kemenperin 2019 di Jakarta, Senin (21/1).

Kemenperin memperoleh alokasi pagu anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp 3,59 triliun dengan pagu efektif Rp 2,16 triliun. Adapun rinciannya, proporsi untuk Sekretariat Jenderal Rp 241,69 miliar (6%), Direktorat Jenderal Industri Agro Rp 111,64 miliar (3%), Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Rp 126,74 miliar (3%), DitjenIndustri Kimia, Farmasi dan Tekstil Rp 123,08 miliar (3%), sertaDitjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka Rp 379,82 miliar (10 persen).

Selanjutnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebesar Rp 1,79 triliun (50%), Inspektorat Jenderal Rp 45,45 miliar (1%), Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Rp 655,48 miliar (18%), serta Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional sebesar Rp 119,38 miliar (3%).“Porsi terbesar anggaran Kemenperin diberikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang jadi salah satu program prioritas Kemenpern tahun 2019,” tutur Sekjen.

Guna mencapai target penyerapan anggaran, Kemenperin menetapkan langkah-langkah peningkatankinerja pelaksanaan anggaran. Kepala Biro Keuangan Kemenperin Fauzi Saberan menyebutkan, langkahstrategis itu meliputi percepatan pengadaan barang/jasa, yaitu dengan memastikan spesifikasi teknis lengkap sepertiRencana Anggaran Biaya (RAB), Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja, dan HargaPerkiraan Sendiri (HPS).

Selanjutnya, memanfaatkan e-procurement dan e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP) dan memasukan rincian pengadaan ke dalam aplikasi SiRUP. Penetapan pejabatperbedaharaan juga merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan.“Kemudian ini yang haruskita segerakan juga adalah pencairan blokir atau kegiatan mendapatkan tanda bintang,” tutur Fauzi.
Pelaksanaan anggaran Kemenperin tahun 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195/PMK.05/2018 tentang aturan tata cara Monitoring dan Evaluasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.

Kemenperin juga berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah dicapai. Misalnya,meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas audit Laporan Keuangan yang telah diraih secara berturut-turut selama 10 tahun sejak 2008.

Kemudian, Kemenperin memperoleh nilai 76,34 terhadap evaluasi kinerja program dan kegiatan tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Kementerian PAN dan RB dengan predikat penilaian “BB”. Selain itu, Kemenperin mampumempertahankan kategori hijau atau tingkat kepatuhan tinggi terhadap UU Pelayanan Publik dari Ombudsman sejaktahun 2014 hingga 2018.

Kemenperin pun meraih penghargaan untuk 12 satuan kerja vertikal dengan predikat Wilayah BebasKorupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian PAN & RB serta meraih7 penghargaan Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) selama tahun 2015- 2018. “Ke depan, Kemenperin harus dapatterus mempertahankan dan meningkatkan prestasi serta capaian kinerja yang lebih baik,” pungkas Haris. ( S R Y )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *