Masyarakat Diminta Ikut Serta Kampanyekan Perda Covid-19

TANGERANG, Oase INews.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Said Dimyati kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Kali ini M. Nawa Said Dimyati melalukan sosialisasi perda di Lingkungan Perum Sukamanah dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Rabu (17/3/2021).

Pantauan lokasi, yang menjadi peserta Sosper merupakan perwakilan warga seluruh RT dan RW terdiri dari 15 perumahan se kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dalam sosialisasi Perda Covid-19 kepada masyarakat, hadir juga kepala Badan Kepegawanain Daerah (BKD) Banten, Komarudin yang menjadi perwakilan dari Pemprov Banten.

M. Nawa Said Dimyati mengatakan peraturan daerah merupakan landasan hukum yang mengikat untuk mengatur segala urusan di daerah. Kata Nawa Perda Penanggulangan Covid-19 mengatur tentang urusan Covid-19.

“Perda ini mengikat, di dalamnya ada hak dan kewajiban masyarakat serat pemerintah dan juga ada sanksi bagi para pelanggarnya,” katanya.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Nawa, jika masyarakat Banten dapat mematuhi Perda tantang Penanggulangan Covid-19, pandemi Covid-19 yang belum usai ini akan segera tertangani.

Politisi Partai Demokrat Banten itu juga meminta masyarakat agar ikut aktif dalam mengkampanyekan peraturan daerah (Perda) tentang Panamggulangan Covid-19.

“Harapan saya karena enggak bakal semuanya bisa hadir karena sedang PPKM, masyarakat yang hadir ini bisa memberitahu atau mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat lainnya yang hari ini enggak hadir,” harapnya.

Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, pendemi Covid-19 tidak hanya berdampak terhadap masyarakat akan tetapi juga kepada pemerintah.

Kata Mantan Pj Bupati Kabupaten Tangerang itu, saat ini Pemeirntah Provinsi Banten telah melalukan refocusing APBD Banten dalam rangka menangani covid-19.

“Pendapatan asli daerah terganggu, masyarakat pendapatannya juga terganggu, semuanya Terdampak akhirnya. Pemprov banten juga bukan hanya satu kali melalukan refocusing APBD,” katanya.

 

Komaridin mengatakan, jika masyarakat menginginkan pandemi Covid-19 cepat berlalu, maka peran serta masyarakat dalam mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka menanggulangi covid-19 samgat dibutuhkan.

“Dampak covid ini kemana-mana, pemerintah sedang berusaha agar pandemi ini berakhir, perda covid-19 ini harus dijalankan agar kita segera terbebas dai pandemi,” ujarnya. (Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *