Oase I news.com, Jakarta- Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia menyesalkan tewasnya enam orang aggota FPI yang seharusnya tidak perlu terjadi, karena sebenarnya mereka adalah warga Indonesia. Bukankah selama ini Kapolri selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas “Salus Populi Suprema Lex Esto” atau Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi. Tindakan terhadap enam orang anggota FPI dapat dikategorikan sebagai tindakan “Extra-Judicial Killing” atau Pembunuhan di luar Putusan Pengadilan. Tindakan seperti ini DILARANG KERAS oleh ketentuan dalam Hukum HAM Internasional maupun peraturan perundang undangan National.
Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Extra-Judicial Killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang.
Hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan Hak Asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Oleh karenanya, tindakan demikian tidak dapat dibernarkan oleh negara hukum seperti Indonesia.Tindakan ini juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM Internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial).
Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh enam orang tersebut, seharusnya dapat di proses sebagaimana ketentuan pidana yang belaku. Akibat terjadinya Extra-Judicial Killing mereka tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya karena saat ini sudah meninggal dunia.
Publik perlu mendapatkan kejelasan terkait peristiwa yang terjadi, karena adanya perbedaan yang signifikan antara keterangan yang di sampaikan oleh pihak Kepolisian dan FPI, dan PAHAM Indonesia mendorong untuk segera dibentuk Tim Independen dari Komnas HAM atau Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mendalami perkara ini dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, PAHAM Indonesia memberikan pernyataan sebagai berikut :
1. MENGUTUK tindakan Extra-Judicial Killing;
Polri harus selalu menganut asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
2. Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk DICOPOT dari jabatannya;
3. Mendesak untuk segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen (TGPF).untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut.
Demikian pernyataan sikap yang disampaikan oleh PAHAM Indonesia dan ditanda tangani oleh Direktur Eksekutif Ruli Margianto, S.H. bersama Dr. Rozaq Asyhari, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jendral dan diterima beberapa media online,dan cetak pada Senin, 7 Desember 2020.(rilis)
Tinggalkan Balasan