“Kalau terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember,” ujarnya.
Lanjut Rohim, gugatan yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah kemungkinan berupa class action. Dan gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, Rohim berkata jalur hukum adalah opsi terakhir. Mereka masih berharap agar pilkada di tengah pandemi tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19.
“Kita tetap berharap tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Seperti diketahui bahwa Presiden Jokowi sebelumnya telah menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski saat ini pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir dan terkendali. Pernyataan sikap Presiden Jokowi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, pada Senin (21/09/2020). Presiden Jokowi, lewat Fadjroel, menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal pada 9 Desember 2020 mendatang, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” tegasnya. ( Simon)
Tinggalkan Balasan