Presiden Jokowi Perintahkan Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Oase I news.com, Jakarta- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar kasus penembakan laskar FPI oleh polisi diproses secara hukum dengan adil dan transparan.

“Laporan Komnas HAM sudah dikirim ke Polri secara resmi untuk ditindaklanjuti,” kata Mahfud MD, Senin (01/02/2021).

Menko Polhukam mengatakan, laporan dari Komnas HAM tersebut sudah dikirimkan secara resmi ke Mabes Polri pada Kamis (21/01/2021). Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi telah meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum dan dilakukan secara adil dan transparan.

“Presiden telah meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM,” tandasnya.

Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri mengatakan bahwa sudah menerima hasil rekomendasi dari Komnas HAM terkait penembakan 6 laskar FPI oleh polisi di Tol Cikampek.

“Hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik pada hari Jumat yang lalu (29/01/2021),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (02/02/2021).

Pihak Bareskrim Polri akan mempelajari hal tersebut, dan sekaligus, melakukan rapat dengan pihak terkait di internal Mabes Polri.

“Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal,” terang Andi.

Menurut Andi, pihak penyidik nantinya akan menentukan bagaimana kelanjutan dari proses penyelidikan perkara tersebut.

“Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang akan menganalisis dan menindaklanjuti,” ujarnya.

Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam sebelumnya menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di jalan Internasional Karawang sampai Km. 49 tol Jakarta-Cikampek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. Dan terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI tersebut, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi.

Yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas, sehingga tiga orang polisi yang ada di dalam mobil itu menembak mati 4 laskar FPI tersebut.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan Unlawfull Killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” kata Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM.

( Simon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *