oase I news.com, Jakarta-Hanya satu orang yang hadir dari lima saksi yang diminta jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Barat pada Selasa (28/02/2023) pagi, yang menyidangkan Ketua FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) SK Budiardjo dan istrinya yang dilaporkan oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) yang menuduh SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela telah membuat surat palsu dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik tanah girik yang DIBELI SK Budiardjo di Cengkareng, Jakarta Barat.
Marsetyo Mahat Manto mengaku, dirinya selaku advokat, diberi kuasa oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) untuk melaporkan SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela Sinaga ke Polda Metro Jaya pada bulan Juni 2018. Namun, anehnya Mahat tidak tahu apakah surat-surat yang diduga dipalsukan tersebut sudah diforensik atau belum. Marsetyo juga mengaku tidak mengecek langsung soal keabsahan surat-surat yang dituduhnya palsu ke instansi terkait tetapi berdasarkan dokumen yang diberikan oleh PT SSA.
Marsetyo menjelaskan, PT SSA telah membeli Tanah SHGB no 1633 milik PT Bina Marga Jaya (BMJ) pada bulan November 2010. Namun saat ditanya kuasa hukum SK Budiardjo, Marsetyo mengaku tidak tahu siapa pemilik PT BMJ tersebut. Dan berdasarkan dokumen yang tercatat di Ditjen AHU, Pemilik Saham adalah Sugondo selaku komisaris dan Hani selaku direktur. Keduanya beralamat di Kampung Busi, RT 002 RW 003 Kembangan Utara.
Namun, Marsetyo mengakui, sudah ada putusan inkrah PN Jakarta Barat dengan Amar putusan agar girik AH Subrata dikeluarkan dari SHGB 1633 pada bulan Juli tahun 2007. Meski sudah inkrah, PT BMJ tetap menggugat putusan tersebut pada bulan April 2008. Dan pada bulan April 2010, AH Subrata dilaporkan dan ditahan di Polda Metro Jaya, sehingga terjadi perdamaian pada bulan Agustus 2010 antara AH Subrata, selaku penjual girik 1906 kepada SK Budiardjo, dengan Pihak PT SSA. Salah satu poin perdamaian AH Subrata tidak akan mengajukan banding lagi atas status tanah giriknya yang telah dijual ke SK Budiardjo.
Sedangkan SK Budiardjo mengungkapkan tanahnya dikuasai oleh PT SSA sejak 21 April tahun 2010. Artinya tujuh bulan sebelum terjadi jual beli antara PT SSA dan PT BMJ.
“Sejak saya beli tahun 2006, tanah saya urug, tidak ada itu PT BMJ dan PT SSA,” terang SK Budiardjo, ketua FKMTI, kepada majelis hakim dan pengunjung sidang yang membludak dan riuh-rendah memberikan dukungan moril kepada SK Budiardjo dan istrinya.
Dan usai sidang, Kuasa Hukum SK Budiardjo dan istri, Yahya Rasyid, SH.MH menilai saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa tersebut banyak tidak tahunya. Bahkan, Dirinya yakin kasus yang menimpa kliennya ketua FKMTI SK. Budiardjo dan Nurlaela istrinya itu adalah KRIMINALISASI. Sebab, sejak jadi tersangka, penyidik tidak bisa menunjukkan bukti surat yang dipalsukan SK Budiardjo dan istrinya.
“Perkara Ini sebenarnya sederhana dengan tuduhan pasal 266 Dan 263, tidak ada alasan pembenar penetapan tersangka dan penahanan Pak Budi bersama istrinya selaku pembeli beritikad baik. Sebab, penyidik tidak bisa menjawab apa surat yang dipalsukan itu, tidak ada bukti, siapa yang disuruh memalsukan, tidak ada bukti, dimana? Saya yakin ini kriminalisasi 100 persen. Dan mudah-mudahan majelis hakim akan mengabulkan permohonan penangguhan penahan yang telah diajukannya kepada yang mulia majelis hakim yang memimpin pertandingan.
Sedangkan Kuasa Hukum SK Budiardjo lainnya, Tiurma Sihombing menduga ada obstruction of Justice yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro terhadap LP Budiardjo. Menurutnya dugaan ini berdasarkan hasil hasil gelar perkara di Bareskeim Polri 2 Agustus 2017 lalu.
Penahanan SK. Budiardjo dan istri itu tidak memenuhi unsur-unsur delik pidana yang dituduhkan sesuai dengan pasal 263 dan 266 ayat 2. Sebab tidak menyebutkan siapa yang melakukan pemalsuan, dimana dan siapa yang saksi atau yang mengetahuinya.
Pengabaian bukti data asli formil milik SK Budiarjo oleh aparat penegak hukum seolah berpihak kepada kekuatan uang atau kekuatan lain.
“Mengabaikan seluruh proses penyidikan tindak pidana di kepolisian sama dengan kejahatan Obstruction justice,” katanya.
Tiur juga menilai PT SSA tidak punya legal standing memagar, mengambil alih dan menghilangkan kontainer yang berada di atas tanah seluas 1 ha milik SK Budiarjo pada bulan April 2010. Sebab, berdasarkan dokumen, PT SSA baru melakukan akte jual beli dengan BMJ pada bulan November 2010. Selain itu, dalam surat Walikota Jakarta Barat tertulis izin untuk membangun diluar lahan itu milik SK. Budiardjo.(Simon/sugardian mas)