“Atas adanya informasi itu, selanjutnya Tim Opsnal Unit Resmob langsung melaksanakan pengecekan ke lokasi,” kata Wahyu, Minggu, 21 Maret 2021.
Wahyu melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Dalam penangkapan itu, turut didapati barang bukti uang tunai diduga pemasang judi, 2 lembar kode fajar pakong, dan rekapan nomor pasangan judi togel fajar pakong.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, M kini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang. Dia dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Kata Wahyu, perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Wahyu menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi.
“Jauhi perjudian, bila mengetahui informasi laporkan ke kami. Akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.( Simon )
Tinggalkan Balasan