JAKARTA, Oase I News.com – Seorang pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH marah-marah hingga mendorong dan mencekik leher polisi yang akan menilangnya.
Peristiwa itu direkam rekan dari polisi itu dan viral di media sosial, salah satunya diposting di akun instagram @westjurnalpalma. Dari rekaman video berdurasi 00.50 detik, terlihat seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru memaki, menyerang hingga petugas yang hendak menulis surat tilang namun pria berkacamata itu mendorong dan mencekik petugas kepolisian berpangkat Brigadir Kepala, lantaran tak terima ditilang.
Saat konferensi pers yang digelar di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Kabid Humas Polda MetroJaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan perihal kronologi kejadiannya.
“Kejadian berawal ketika Bripka Rudy dan rekannya Brigadir Eko Budiarto sedang patroli di ruas tol tersebut melihat banyak pengendara yang berhenti di bahu jalan diduga menghindari aturan ganjil genap mengingat saat itu masih sekira Pukul 09.30 WIB, di gerbang tol Angke 2, Jakarta Barat,” jelasnya.
Petugas sudah menyalakan sirine untuk meminta pengendara berjalan. Namun, saat itu Tohab Silaban alias TS yang mengendarai mobil Toyota Agya B 2340 SIH tetap tak mau jalan hingga petugas akan menilangnya.
“Saat Bripka Rudy sedang menulis surat tilang, pengendara itu malah marah-marah dan menyerangnya. Dia Iangsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya,” ungkap Kombes Pol Yusri.
Atas kejadian penganiayaan itu,
Bripka Rudy pun telah membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Tak sampai 24jam, Polres MetroJakarta Barat berhasil menangkap pengendara mobil yang mencekik polisi di pinggir jalan tol. Penangkapan terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 wib, di Kedai Kopi kawasan Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie, mengapresiasi tindakan tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kasatreskrim dan jajarannya, karena berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat,” ucapnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metrojakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, menyampaikan bahwa tersangka pencekik polisi menyimpan dua alat berbahaya, yakni
Dua alat tersebut yaitu senjata sengat listrik dan pisau.
“Pada pemeriksaan, di dalam tas tersangka ditemukan satu senjata sengat listrik, dan satu pisau tanpa izin,” ungkap Arsya.
Sebelumnya, TS dikenakan Pasal 212 KUHP dan pasal 335 KUHP. Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, TS dikenakan pasal baru.
Yakni Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun,” kata Arsya.
Yusri mengatakan, TS merupakan
seorang pengusaha yang fokus pada bidang pelayanan. Diduga mengalami stres dan emosional karena pekerjaannya.
“Dia Banyak berkecimpung di biro jasa dan wiraswasta, mungkin ia mengalami stress hingga Emosinya tinggi karena pekerjaannya,” ucap Yusri.
Setelah ditangkap Jumat kemarin (07/02), TS pun melakukan tes urine di kantor Polisi Metro Jakarta Barat.
Kasatreskrim Kompol Arsya mengatakan hasil tes urine TS negatif Narkotika. “Hasil tes urine nya negatif narkotika. Tersangka hanya emosi saat akan ditilang,” katanya.
TS mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan mengatakan menyesal serta berjanji tak akan mengulanginya lagi.
“Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi, dan buat semua keluarga saya, saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan memalukan ini,” ujarnya, di depan awak media saat konferensi pers.
Akibat perbuatannya tersebut, kini TS berstatus tersangka dan dikenakan pasal 212 KUHP, dan juga pasal 335 KUHP.
(Putri).
Tinggalkan Balasan