Tangerang, oase INews.com– Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Wakil Ketua DPRD Banten dari Partai Demokrat. M.Nawa Said Dimyati telah mensosialisasikan perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Penganggulangan Covid-19. Rabu (24/03/2021).
Dalam Sosialisasi tersebut, M. Nawa Said Dimyati didampingi oleh Kapolsek Kecamatan Mauk AKP Tiyo, Camat Kecamatan Mauk Arif Rachman Hakim, dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Hj. Aida Hubaidah, SE, MM.
Adapun peserta yang mengikuti Sosialisasi terdiri dari 37 Wilayah berjumlah 150 orang yang berasal dari berbagai daerah diantaranya Kecamatan Mauk, Paku Haji, Teluk Naga, Sepatan,Kemiri Sepatan Timur, Kosambi,Sukamulya,Gunung Kaler,Rajeg,Pasar Kemis,Suka Diri Mekar Baru, dan Kronjo.
“Narasumber di sini saya libatkan pemangku wilayah di sini ada Kapolsek Kecamatan Mauk AKP Tiyo dan Camat Mauk Arif Rachman karena mereka orang lapangan di sini, jadi apabila ada pertanyaan terkait di lapangan, mereka dapat memberikan jawabannya dengan baik,” ujarnya.
Terkait pertanyaan peserta sosper tentang masalah di bidang pendidikan pada masa pandemi kini, M. Nawa Said Dimyati menjelaskan bahwa sekolah diperbolehkan melakukan pengajaran tatap muka.
“Yang pertama, sekolah boleh melakukan pengajaran tatap muka, akan tetapi sekolah tersebut harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid. Yang kedua, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan, dengan menjalankan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” jelasnya.
M. Nawa Said Dimyati, SE juga tidak lupa untuk mengajak masyarakat beribadah dengan menerapkan protokol kesehatan pada keseharian dan lingkungan keluarga.
“Mari kita bersama-sama kita beribadah dengan mensyukuri nikmat sehat dan terhindar dari virus corona, dengan cara menjaga 5M memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ajaknya.
M. Nawa Said Dimyati berharap dengan adanya Sosialiasi Perda Penanggulangan Covid ini, masyarakat dapat memahami arti kata demi kata dari materi Sosper tersebut.
“Kami berharap covid di wilayah provinsi banten bisa berakhir, nah strategi DPRD yaitu dengan melibatkan perwakilan masyarakat untuk diajak bersama-sama mendengarkan apa itu mencegah, apa itu memanfaatkan, dan lain sebagainya sehingga pada saat pulang ke rumah masing-masing mereka bisa menjelaskan kepada masyarakat yang lain,” harapnya.
Sementara itu, Camat Mauk Arif Rachman dalam sambutannya mengatakan, bahwa pihaknya berterima kasih dengan adanya kegiatan sosialisasi Perda tersebut.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih karena apa yang menjadi materi sosialisasi Perda adalah yang kita butuhkan di masa pandemi seperti ini, salah satunya adalah bagaimana mensosialisasikan kepada masyarakat, peraturan-peraturan yang harus kita taati, dan bagaimana bahu membahu untuk melawan pandemi Covid saat ini,” ujarnya.
Arif Rachman juga menyebutkan, bahwa Kecamatan Mauk sudah menjadi zona hijau dan jumlah positif covid di Kecamatan Mauk sudah 0 (nol) kasus.
“Empat hari yang lalu kecamatan Mauk sudah dalam keadaan 0 (nol) warga yang terdampak, walaupun seminggu atau 10 hari yang lalu itu masih ada 1 atau 2 orang yang terkonfimasi positif corona. Untuk evaluasinya, kita lakukan minimal satu minggu dua kali dan kita berkoordinasi dengan Puskesmas terkait data warga yang terkonfirmasi,” jelasnya.
“Kaitan dengan kewajiban bersama, di Kecamatan Mauk sendiri ini Satgas Covid-19 sudah menggandeng beberapa unsur OKP, antara lain Pemuda Pancasila, BPPKB, Karang Taruna, dan KNPI yang sudah disahkan melalui SK Camat Mauk Tahun 2021,” lanjutnya.
Kemudian Arif Rachman juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung Peraturan Daerah terkait penanggulangan Covid-19. “Mari kita sama-sama mendukung dan sejalan dengan pemerintah bersama melakukan perlawanan pada covid, kalau disuruh menjaga jarak, kita jaga jarak, dan juga mencuci tangan, karena mencuci tangan efektif untuk menghindari Covid,” ajaknya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Kecamatan Mauk AKP Tiyo dalam sambutannya menerangkan, bahwa segala upaya pemerintah dan Satgas Covid memerlukan dukungan dari masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Upaya pencegahan dan penerapan protokol kesehatan ini perlu didukung dengan kesadaran masyarakat, mau upaya pencegahan dan pembagian masker sebanyak apapun oleh Satgas Covid, kalau kesadaran masyarakatnya kurang, itu tidak akan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Hj. Aida Hubaidah, SE. MM memberikan penjelasan kepada masyarakat perihal pentingnya Perda penanggulangan covid ini.
“Mari kita jaga diri kita dan keluarga dengan cara mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” pungkasnya. (Fatah)
Tinggalkan Balasan