Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi TERSANGKA Dalam Skandal Dangdutan Menabrak UU Covid-19

Oase I news.com, Kota Tegal-Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan yang mendalam, akhirnya aparat Kepolisian Resort (Polres) Kota Tegal menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai TERSANGKA setelah NEKAT tetap menggelar hajatan yang disertai oleh acara hiburan dangdut di tengah masa pandemi Covid-19.

Akan tetapi walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka Wasmadi Edi Susilo (WES) tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan. Dalam kasus tersebut, ada tujuh barang bukti yang diamankan yakni, surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan oleh Polsek setempat, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara dangdutan kontroversial tersebut. Kapolres Kota Tegal AKBP Rita Wulandari dalam keterangan Pers nya terkait penetapan TERSANGKA kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/09/2020).

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, hari ini kami melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama Wasmadi Edi Susilo,” ujar Kapolres Kota Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah.

Lanjut Rita, saat mengelar acara hajatan disertai dangdutan tersebut, tersangka tidak memperhatikan protokol kesehatan.

“Tersangka tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang,” sambungnya.

Seperti diketahui bahwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Tegal karena telah mengelar hajatan disertai panggung hiburan dangdutan di tengah pandemi Covid-19.

 

Atas perbuatannya, kata Rita, WES disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat 1.”Ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara,” tegasnya.

“Meski sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan karena melihat ancaman hukumannya yang hanya 1 Tahun. Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan kami sudah mempunyai surat pemanggilan kepada tersangka, rencana kami akan memanggil tersangka pada hari Rabu, setelah itu dan seterusnya tersangka wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan,” tandas Kapolres Kota Tegal, AKBP Rita Wulandari.( Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *