Tangerang, Oase I News.com ,- Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persangian Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean mewakili Ketua KPPU Syarkawi Rauf berharap pemerintah segera mengesahakan amandemen baru UUD No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.
Selain itu, untuk menghindarai persekongkolan jahat antara para pelaku usaha yang akan memenopoli konsumen atau pangsa pasar pun, KPPU sudah sangat di maksimalkan cara pencegahannya.
“KPPU dalam hal kemitraan dengan pemerintah juga berhak menyampaikan usulan-usulan kepada pemerintah tentang persaingan usaha yang sehat, yang sesuai dengan aturan UUD tahun 1999 dan PP tahun 2010, dan saran itupun tidak serta merta mengikat pemerintah,” ujarnya di Mercure Hotel Alam Sutra Serpong, Minggu, (01/4/18) Malam.
Ditambahkannya, terkait adanya pelanggaran dalam persaingan usaha, KPPU mengaku. Proses pemeriksaan atau pengumpulan barang bukti dalam perkara terkadang mengalami kendala dengan peraturan yang masih belum memberikan KPPU keleluasaan untuk memeriksa sebuah perkara.
“Kerena saat ini KPPU hanya sebatas menerima laporan dan menindaklajutinya, tanpa dapat memeriksa atau mengaudit secara langsung para terlapor,” kata Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean.
Lebih lanjut, menurutnya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir KPPU sudah berhasil menyelesaikan perkara-perkara dalam persaingan usaha di berbagai wilayah dan daerah serta sudah banyak pula memenangkan perkara di tingkat pengadilan.
“Pada perinsipnya, KPPU sejak tahuh 2000 sampai 2017, terus melakukan evaluasi kinerja dalam meningkatkan pengawasan, agar lebih menciptakan iklim ekonomi yang sehat, tanpa adanya kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku di bidang usaha,” tutup Gopprera Panggabean. (Kosasih)
Tinggalkan Balasan