LAMPUNG, Oase INews.com – Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan fungsi pengawasan
atas pelaksanaan setiap produk Kebijakan hingga pelaksaan yang dilakukan SKPD, sehingga diharapkan dengan pengawasan tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat itu sendiri.
Namun, pengawasan tersebut sungguh berbanding terbalik
dengan apa yang dilakukan oleh seorang Khamamik yang Notabene adalah seorang Bupati, seorang Pemimpin sekaligus tokoh yg seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dan apresiasi kepada masyarakat yang melakukan pengawasan
Menyikapi beredarnya pemberitaan menyoal kebijakan Nota Dinas, sudah selayaknya Khamamik bisa menyikapi secara lebih bijak bukan justru memilih bereaksi dengan mengunggah statmen yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik Melalui status di akun Facebook pribadinya
“Di Kabupaten Mesuji ada wartawan modalnya share-share, modal gaya seolah-olah segala-galanya, tapi babar blas gak iso nulis. Yaah namanya juga usaha. Kaanggo gaya gayaan medeni (menaktuti, red) wong deso.
Mau nyadap karet capek. Ndodos sawit Malees. Nguli gak kuat. Yaaahh jadi informan dan bermuka dua.Rai gadeg dan modal ngedableg. Dari pada nganggur di rumah gak punya malu,” ungkapnya di status facebooknya.
Statusnya yang di unggah sekitar pukul 21.16 WIB, Rabu 25 April 2018 ini beredar luas dan menuai kecaman dari kalangan jurnalis, terutama jurnalis di Kabupaten Mesuji.
Kecaman juga disampaikan oleh Forum Pers Indevenden Indonesia (FPII) Setwil Lampung.
Menurut Ketua FPII Setwil Lampung, Fikri, status yang di Unggah orang nomor 1 di Mesuji itu patut di sangkakan telah melakukan tindakan pelecehan terhadap Profesi Jurnalis atau Wartawan.
Khamamik tidak seharusnya bereaksi seolah alergi terhadap kritik. Selayaknya sebagai seorang pemimpin Mesuji, khamamik bisa merangkul semua pihak, termasuk Jurnalis/wartawan. Bukan justru merendahkan atau melecehkan profesi Wartawan terlepas dari wadah Organisasi mana yang menaungi Wartawan tersebut.
Masih menurut Fikri, jika memang Bupati Khamamik tidak suka dengan seseorang, atau pemberitaan dari salah satu media, seharusnya Khamamik dapat memberikan hak jawab, jangan melampiaskan pada profesi secara umum, karena kalimat Wartawan/jurnalis menyangkut nama profesi bukan perorangan.
“Jadi jangan main-main, Profesi wartawan sah dan di lindungi UU No. 40 tahunn1999 dan merupakan bagian dari pilar demokrasi, Saya berharap khamamik segera mencabut ucapan nya atau beliau harus menyebut siapa yang di maksud ,” ujarnya.
Sampai berita ini dinaikkan, Ketua FPII Setwil Lampung belum bisa mendapatkan konfirmasi dari Bupati Mesuji krn nomor HP selulernya tdk aktif.// Team FPII
FPII Setwil Lampung
Editor : Kosasih
Tinggalkan Balasan