Kabupaten Tangerang, Oase INewms.com- 75 Buruh Pt.Cipta Coilindo yang berada dipergudangan pantai indah Dadap Blok G 6.Kelurahan Dadap,Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Yang diduga Diberhentikan Secara Sepihak tampa ada kesepakatan oleh kedua belah pihak antara buruh dan pihak perusahan masih bertahan di depan pabrik meminta agar perusahaan bisa memperkerjakan kembali.
Bahkan Pada hari rabu (6/1/2021) Buruh Yang di duga terkena PHK sebelah pihak, oleh perusahaan PT.Cipta Coilindo hari ini tidak bisa masuk pabrik atau tidak diperbolehkan bekerja lagi,Bahkan pihak kuasa hukum perusahaan memberikan surat peringatan dengan dasar hukum masuk pekarangan orang tampa izin,Padahal 75 buruh yang di PHK oleh pihak perusahan belum ada kata sepakat oleh pihak perusahan.
“Ditemui awak media Ketua Kasbi PT.Cipta Coilindo Sekaligus buruh yang sudah mengabdi selama 20 tahun di perusahaan Harno mengatakan,Hari ini kami tidak boleh masuk pabrik atau dinyatakan tidak lagi bekerja di PT.Cipta Coilindo Sehingga pihak perusahan melalui kuasa hukumnya memberikan kami selebar surat peringatan bahkan bila melanggar Kami diancam dengan sangsi hukum,padahal belum ada kesepakatan dan tanda tangan kami antara pihak perusahan dan buruh yang menyatakan kami sudah tidak lagi bekerja,”Ujar Harno.
Kami hanya meminta kepada pihak perusahan agar kami diajak diskusi terkait PHK sepihak ini dan kalau memang kami di PHK berikan kami kompensasi yang adil dan sesuai aturan yang ada.
Karna kami semua disini bekerja sudah ada yang belasan tahun bahkan puluhan tahun,Kami hanya meminta keadilan kepada pihak perusahan dan kami akan terus bertahan didepan pabrik sampai perusahan bisa memperkerjakan kami kembali,”Ucap harno kepada awak media.
“Saat awak media ingin komfirmasi melalui pihak HRD PT.Cipta Coilindo,melalui sambungan telepon namun tidak diangkat. (Fattah/Rls)
Tinggalkan Balasan