KOTABEKASI – OASE INews.com
Bertempat di depan Gedung Balai Rakyat Jl. Cendrawasih Raya Perumnas 1, Kel. Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, tim gabungan menggelar operasi non yustisi, 75 pelanggar terjaring saat operasi.
Kegiatan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi. Sebelum operasi petugas gabungan melaksanakan apel persiapan kegiatan dipimpin oleh Lurah Kayuringin Jaya Bpk. Ricky Suhendar.
Tampak hadir Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Saut Hutajulu, SE, M.Si, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Rafiudin, SH; Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Sarkowi; Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Agus Hermawan, S.AP, SH;
5. Kasie Pemtibum Kel. Kayuringin Jaya Bpk. Alfian Bayu, ST; Bpk. M. Miftahul Munir, S.Sos (PPNS); Bhabinkamtibmas Kel. Kayuringin Jaya Aipda Yugo. AD;
8. Babinsa Kel. Kayuringin Jaya Serka Trisno; Babinsa Kel. Kayuringin Jaya Serka Darjo.
Sejumlah personil dari Satpol PP Kota Bekasi 38 personil; Dishub Kota Bekasi 3 personil; Staff Kelurahan Kayuringin Jaya 10 personil dikerahkan saat operasi tersebut.
Sejumlah warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas.
Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi lalu para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19. Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif.
( Vero/HMS )
Tinggalkan Balasan