Oase I news.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pelaksanaan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) diwilayah DKI Jakarta akan dititik beratkan pada aktivitas dikawasan perkantoran. Hal tersebut disampaikan oleh .Anies Baswedan, pada Sabtu (12/09/2020) usai menggelar rapat gabungan dengan pemerintah pusat dalam hal ini tim penanganan Satgas Covid-19 dan juga beberapa Kepala daerah seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan juga Gubernur Banten Wahidin Halim serta para Bupati dan Walikota di Bodetabek. Anies Baswedan menegaskan bahwa pemberlakuan PSBB Total di DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 14 September 2020 tersebut adalah dalam rangka melakukan PENGETATAN aktifitas warga dan juga seluruh kegiatan dan bukan melarang aktivitas warga.
“Bulan April kita semua belum punya pengalaman bekerja dari rumah, belum pengalaman menggunakan masker terus menerus dan belum pengalaman untuk jaga jarak, dan saat ini dari pengalaman pemberlakuan PSBB Total sebelumnya, warga masyarakat saat ini sudah terbiasa menggunakan masker yang terus menerus, menjaga jarak dan bekerja dari rumah untuk beraktivitas kerjanya dalam rangka menghentikan penyebaran virus Covid-19. Nah dalam pemberlakuan kembali PSBB secara TOTAL di DKI Jakarta pada hari Senin, 14 September nanti, ada beberapa sektor yang masih dapat beroperasi dengan mekanisme pengetatan. Karena sektor-sektor tersebut dari catatan tim kami tidak menjadi cluster baru Covid-19, justru yang banyak itu adalah dari cluster perkantoran. Untuk itu maka dalam PSBB TOTAL pada hari Senin tersebut kami akan fokuskan pada wilayah perkantoran untuk dilakukan PENGETATAN aktivitasnya,” terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Lanjut Anies, pemberlakuan kembali PSBB secara TOTAL di DKI Jakarta adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang pada bulan September 2020 ini mengalami Lonjakan yang cukup besar. Dan menurut Anies bahwa tiap daerah dan wilayah tersebut memiliki tantangan dan karakteristik yang berbeda-beda, oleh sebab itu pemberlakuan PSBB dengan pola seperti apa akan dilaksanakan sesuai tantangan dan karakteristik wilayahnya masing-masing.
“Alhamdulillah pemerintah pusat dapat mendukung dan dapat memahami bahwa DKI Jakarta saat ini sedang mengalami lonjakan penderita Covid-19 yang cukup signifikan. Untuk itu pemerintah pusat bersama Pemprov DKI dan juga para kepala daerah lainnya sepakat bahwa ekonomi tidak mungkin akan dapat berjalan dengan baik tanpa kita dapat membereskan masalah kesehatan tersebut juga dengan baik,” tandasnya.(Simon)
Tinggalkan Balasan