Oase I news.com, Jakarta, Berunjuk rasa atau berdemonstrasi memang tidak dilarang di Indonesia karena memiliki aturan tersendiri, dan sudah diatur dalam UUD 1945 (Pasal 28) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menentukan, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang, UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang dalam Pasal 13 dijelaskan, setelah menerima surat pemberitahuan dari penyelenggara aksi, Polri WAJIB segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab aksi, berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan aksi, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
Jika ada pihak yang melarang aksi demonstrasi damai maka demokrasi kita bisa mundur kembali seperti rezim Orde Baru berkuasa, Pemberitahuan ke Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi, pemberitahuan ke Polda, massa aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten, dan pemberitahuan ke Polres, massa aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan pemberitahuan ke Polsek, massa aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
Dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3 x 24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta. Jumlah peserta akan menentukan jumlah penanggungjawab di kelompok tersebut.
Setiap 100 orang peserta harus ada 1 – 5 orang penanggungjawab. Jika unjuk rasa hendak dibatalkan, penanggungjawab harus menyampaikan secara tertulis pada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan unjuk rasa.
Tugas Kepolisan setelah menerima surat pemberitahuan adalah berkoordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi serta rute.
Tempat yang tidak diperbolehkan unjuk rasa adalah di lingkungan istana, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara, laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar, serta dilarang pada hari besar nasional. Untuk waktu pelaksanaannya membatasi dari jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup.
Sanksi terhadap aksi unjuk rasa adalah pembubaran, seperti dalam Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, dan berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal ini dikenakan ke pelanggar jika terjadi perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan kematian. Sedangkan pada Pasal 18-nya mengatakan bahwa, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Unjuk rasa memang diperlukan, tapi jangan sampai menggoyahkan persatuan dan kesatuan, membahayakan keamanan negara, serta jadilah demonstran yang paham aturan, jangan asal demo
Tinggalkan Balasan