Audiensi Dengan Komisi A, SPRI Diminta Menyiapkan Naskah Akademik Belanja Iklan

MEDAN – Oase INews.com Pembahasan belanja Iklan nasional yang rencananya akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) terus bergulir. Kini, rencana itu mendapat sambutan positif dari Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto memandang penting belanja iklan bagi daerah. Hal itu dikemukan Hendro Susanto saat menerima audiensi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara, Devis Karmoy di ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut, Jumat (5/2/2021).

Dalam audiensi bersama Ketua Komisi A dan yang dihadiri Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Utara, Timbul Sinaga bersama dua anggota Komisi A, Abdul Rahim Siregar dan Megawati Zebua.

Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy menyampaikan potensi belanja iklan nasional yang selama ini berputar di pusat bila diserap ke daerah, tidak hanya mensejahterakan media dan wartawan lokal, namun ikut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut berharap organisasi pers penggagas pembagian belanja iklan nasional di daerah dapat menyiapkan data-data termasuk UU dan turunannya terkait biaya belanja iklan nasional yang tengah berpolemik.

“Jadi coba kami di kasih data, berapa potensi belanja iklan yang saat ini di monopoli oleh perusahaan (agency) , regulasinya apa, apakah ada (UU) turunan untuk pembentukan Perda (Peraturan daera). Sehingga itu nanti (menjadi) dasar kita untuk melakukan kajian,” ujarnya.

Dalam pandangannya, Ketua Komisi A DPRD Sumut ini, menilai jika belanja iklan nasional berpotensi untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Sumut siap berkolaborasi dengan para penggagas.

Dalam audiensi tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara ini kemudian menyebut nama Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut, Timbul Sinaga, sebagai pihak berkompeten di sektor potensi penerimaan PAD.

“Kalau memang (belanja iklan nasional) ini seandainya ada prospek untuk menambah PAD di Sumatera Utara, ini pak Timbul orang ekonomi, beliau salah satu orang yang sangat serius dalam mengelaboratif potensi-potensi penerimaan untuk PAD Sumatera Utara,” tutur Hendro.

Ketua Komisi A DPRD Sumut ini menambahkan bahwa dengan memperoleh informasi terkait belanja iklan nasional yang memiliki potensi besar bagi Sumatera Utara, DPRD Sumut akan mengatur sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Dan informasi terkait belanja iklan yang disampaikan kita akan arrange (mengatur) lagi, dan dalam PP 12 (Tahun 2018) proses pembentukan Ranperda itu memang pengusulnya tidak harus pihak luar, tetapi harus (dari) anggota atau fraksi atau Komisi yang ada di DPRD Sumatera Utara,” tambahnya.

“Jadi jalurnya nanti masuk ke Komisi atau anggota (yang) menghimpun, lalu diusulkan menjadi rancangan Perda atau Prolegda tahun berikutnya,” ucap Ketua Komisi A DPRD Sumut.

Hendro juga menyebut untuk pembentukan produk Perda tidak sulit, asalkan pengusul menyiapkan naskah akademiknya.

“Jadi syaratnya ada naskah akademik dan draf Ranperda yang diusulkan, itu kok ngak sulit,” tandasnya.

Penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi masing-masing pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.

Sementara Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut Timbul Sinaga pada kesempatan yang sama memberikan masukan kepada Ketua DPD SPRI Sumut untuk melengkapi mekanisme perundang-undangan serta turunannya yang mengatur soal belanja iklan.

Hal senada disampaikan anggota Komisi A Abdul Rahim Siregar kepada Ketua SPRI Sumut dalam audiensi tersebut. Politisi PKS Sumut ini mendukung rencana pembentukan Ranperda belanja iklan nasional bagi daerah.

“Kalau memang ini ada manfaat dan kontribusinya untuk PAD misalnya, kita welcome, kita menerima. Dan memang kalau Perda kan ada dua, ada yang diusulkan pemerintah provinsi Sumatera Utara dan ada yang inisiatif DPRD, dan ini harus dibekali dengan naskah akademik,” ujarnya.

(AM.Vero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *