Oase I news.com, Kota Tangsel- Didampingi Awan selaku Staf Kelembagaan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Naswardi Wakil Ketua Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Kemensos RI bersama Hendra juga dari Kemensos RI, Kamis (20/5/2021) petang hingga ba’da Mahgrib mendatangi kantor sekretariat Posko Relawan Aksi (YRA) Annaba dijalan Musyawarah Dalam III, RT 004/012 No. 133, ruko H. Yusuf belakang pintu gerbang asrama Brimob, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Rombongan dari Badan Akreditasi Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia tersebut tiba di sekretariat Posko YRA Annaba Kota Tangsel pukul 17.49 Wib dan diterima langsung oleh Ketua Pembina YRA Annaba H. Tito Waluyo Rudianto (Kang Tito WR) alias Ayah Tito selaku Ketua Pembina YRA Annaba, Ketua Umum YRA Annaba Bunda Syamsiah dan Ustadz Abi Sugeng selaku koordinator wilayah (korwil) Relawan YRA Annaba wilayah Kebantenan Pondok Aren.
Kepada beberapa media online, di Posko Sekretariat YRA Annaba usai melakukan verifikasi kepada pimpinan YRA Annaba, Naswardi Wakil Ketua Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengatakan bahwa kedatangannya ke Sekretariat Posko YRA Annaba Kota Tangsel dalam rangka melaksanakan mandat Undang-undang No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, mengamanatkan bahwa semua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di semua setting layanan itu HARUS di Akreditasi.
“Kedatangan kami ke Sekretariat Posko YRA Annaba pada sore hari ini dalam rangka mengakreditasi atau memberikan penilaian standarisasi kepada semua lembaga kesejahteraan sosial baik itu programnya, kualitas SDM nya, manajemen organisasinya, hasil pelayanannya dan juga proses pelayanannya,” ujar Naswardi.
Ditambahkan Naswardi, saat ini adalah eranya standarisasi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti sekolah yang harus di Akreditasi, rumah sakit yang harus di Akreditasi dan apalagi yang menyangkut tentang pelayanan kepada manusia, maka semua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) itu HARUS terakreditasi.
“Maka tujuan dari akreditasi ini adalah agar semua LKS yang diselenggarakan oleh masyarakat tersebut dapat kami nilai tentang kualitas dan mutu pelayannya, apakah sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah atau belum. Sehingga fungsi dari standarisasi itu adalah untuk memenuhi hak dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu dan berkualitas. Dari hasil kunjungan inilah maka nanti kami bersama tim akan memberikan penilaian kepada YRA Annaba apakah akan diberikan nilai A, B ataukah C. Yang jelas dari hasil verifikasi data tadi kami memberikan beberapa catatan kepada pengurus YRA Annaba untuk disempurnakan sebelum kami bawa dalam rapat dengan tim penilai dari Badan Akreditasi Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Kemensos RI,” tandasnya.( Simon)
Tinggalkan Balasan