Balita Meninggal Dunia di Kelurahan Bojong Menteng, Begini Penjelasan DPPA Kota Bekasi  

KOTA BEKASI, Oase INews.com- Sehubungan dengan berita Kasus Balita meninggal dunia di Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi, 26 November Lalu.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi telah mengeluarkan laporan yang menjelaskan bahwasanya kondisi anak tersebut tidak ditemukan tanda-tanda Penganiayaan dan dinyatakan meninggal dunia karena sakit. Senin, 7 November 2020.

DPPPA Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat dengan Nomor:463/1126-DPPPA menjelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan :

1. Penanganan tgl 30 November 2020 :

A. Tim DP3A dan KPAD Kota Bekasi koordinasi ke unit PPA dan Reskrim bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Bekasi.
B. Tim Melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang untuk memastikan kasus telah ditangani dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan berlaku (sampai proses pemakaman korban).
C. Tim melanjutkan koordinasi ke dokter RSUD Bantar Gebang dengan Hasil :
– Korban diperiksa oleh dokter sudah dalam kondisi meninggal dunia;
– Tidak diketemukan indikasi kekerasan/ Penganiayaan;
– Korban / Almarhum diduga kurang gizi;
– untuk lebih jelasnya penyebabnya diarahkan ke RSUD DR. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi untuk pemeriksaan visum tapi kedua orang tua menolak;
– pemeriksaan orang tua khususnya ibunya diduga mengalami gangguan jiwa.

2. Penanganan Tanggal 1 Desember 2020 :

A. Koordinasi lurah Bojong Menteng dengan hasil ;
– Ibu Kandung Korban ber KTP Mustika Jaya dan Suami KTP Kabupaten Bekasi.
– yang bersangkutan tinggal ikut saudaranya karena ada permasalahan ekonomi memilih kontrak dalam satu wilayah RW;
-Sering mendapatkan bantuan sosial dari Kelurahan.
B. Melakukan kunjungan rumah korban bersinergi dengan DP3A, Kessos, Kecamatan, Lurah Bj. Menteng, Puskesmas, Bimas polisi, Koramil, KPAD, Peksos dan KPAD Kota Bekasi serta Satgas RT terkait Advokasi dalam upaya tindak lanjut permasalahan sosial masalah anak, program perlindungan anak, kesehatan keluarga dan bantuan sosial lainnya.
C. Psikolog melakukan pemeriksaan kejiwaan ibu korban yang diduga menelantarkan anak karena ketidak mampuan dalam pengasuhan anak yang baik dan mengalami gangguan kemampuan yang sangat kurang.
D. Tim melakukan koordinasi tindak lanjut ibu korban untuk mendapatkan rehabilitasi mental dari Dinas Sosial (Peksos) setelah hasil asistmen Psikolog UNISMA’45
E. Tim melakukan koordinasi tindak lanjut domisili keluarga korban untuk mendapatkan identitas yang terdaftar sebagai penduduk Kota Bekasi dan akan segera di Proses Pihak Kecamatan
F. Tim Melakukan koordinasi dengan Baznas terkait keluarga korban untuk mendapatkan bantuan sosial lainnya secara berkelanjutan.
( Anna Maria/Fattah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *