Aliansi Serikat Pekerja Dan Buruh Sebanten Gelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Kenaikan UMK

Oase I news.com, Kabupaten Tangerang- Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh se Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa didepan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada hari Rabu, siang, 18 Nopember 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Imam Sukarsa Wakil ketua DPD KSPSI 1973 Provinsi dalam rilis siaran Pers nya kepada beberapa media online, pada Rabu, (18/11/2020) petang. Aksi tersebut digelar guna menuntut adanya kenaikkan Upah Minimum Kota/kabupaten dan juga Upah Minimum Sektoral Kota/kabupaten di Provinsi Banten.

Menurut Imam Sukarsa, aksi unjuk rasa dari Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh se Provinsi Banten tersebut dalam rangka menjalankan Amanah Konstitusi Dasar Negara Indonesia yaitu Pasal 27 ayat (2) yang mengatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Lebih dari itu dalam alenia 4 Pembukaan UUD 1945, tugas Pemerintah negara Indonesia diantaranya adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lanjutnya, namun pada faktanya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan masih jauh dari harapan rakyat. Kesejahteraan dan perlindungan kepada warga Negara khususnya kepada kaum pekerja, saat ini masih dirasakan belum sesuai harapan, bahkan dari waktu ke waktu mengalami degradasi kualitas kesejahteraan dan perlindungan kepada kaum pekerja. Bahkan kaum pekerja dan buruh merasa kecewa dengan telah ditetapkannya upah minimum Provinsi Banten tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan. Oleh sebab itu  melalui petisi ini Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh se Provinsi Banten menyampaikan tuntutan hal-hal sebagai berikut :

1. Kehadiran Gubernur Banten dalam mensejahterakan pekerja Banten adalah mutlak harus dilakukan. Sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social”. Dalam hal ketenagakerjaan khususnya upah pekerja perlindungan dan kesejahteraan kaum pekerja sangat jelas diamanahkan oleh konstitusi Negara kita dalam pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan demikian sangat jelas bahwa Negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa indonesia, memajukan kesejahteraan rakyatnya khususnya pengupahan yang layak bagi seluruh pekerja di provinsi Banten

2. Menaikkan Upah Minimum merupakan Kewajiban Konstitusional, maka wajib dilakukan. Sesuai amanah Konstitusi dasar kita pasal 27 ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan maka sebagai implementasi amanah konstitusi tersebut Pemerintah perlu menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten sebagai jaring Pengaman/Safety Nett agar kepastian terhadap perlindungan upah pekerja dapat diwujudkan. UU Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan jo Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Upah Minimum didasarkan pada Nilai Kebutuhan Hidup Layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan Ekonomi.

Hasil survey Serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Komponen KHL yang berjumlah 64 Komponen bahwa nilai kebutuhan hidup layak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya Sementara data inflasi plus PDB di Provinsi Banten adalah 3,35%. Sementara hasil survey Kebutuhan H. Dengan Demikian Kenaikan UMK di Provinsi Banten seharusnya 8,51%.

Dengan demikian maka menaikkan Upah Minimum merupakan kewajiban Konstitusional dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 perlu diabaikan karena bertentangan dengan konstitusi dan bukan merupakan hirarki peraturan perundang-undangan yang perlu dipatuhi.

3. Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) merupakan Hak normative bagi Pekerja industri sektor tertentu: Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten(UMSK) pada beberapa Kota/Kabupaten di Provinsi Banten merupakan Upah Minimum yang telah biasa didapatkan oleh pekerja pada sektor tertentu dan biasa ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Banten yang nilainya lebih besar dari UMK. Dengan demikian UMSK merupakan Hak Normative bagi pekerja pada industri sektor tertentu. UMSK juga merupakan pembeda bagi pekerja pada sektor tertentu yang memiliki kualifikasi lebih baik kompetensi maupun resiko dibandingkan yang sektor yang resiko yang lebih rendah. Dengan demikian, UMSK Tahun 2021 tetap harus ada dan dinaikkan.

4. Covid-19 sangat berdampak kepada Ekonomi Pekerja dan meningkatnya kebutuhan pekerja dampak adanya pandemi Covid-19 justru paling dirasakan oleh pekerja, ditengah kondisi adanya wabah pandemik pekerja harus tetap bekerja meski adanya resiko terhadap kesehatan dan keselamatan. Disamping itu, adanya wabah Pandemi Covid-19 ini juga membuat biaya kebutuhan pekerja semakin tinggi. Pekerja harus melindungi keluarganya juga dalam mencegah pandemic Covid-19 dengan konsumsi vitamin atau suplemen demi imun tubuh yang baik, menyiapkan alat kesehatan sesuai protokol kesehatan seperti masker, hand sanitizer dan lain sebagainya. Belum biaya kebutuhan sekolah yang meningkat dengan adanya metode pembelajaran melalui daring yang berakibat meningkatnya kebutuhan biaya telekomunikasi. Dapat disimpulkan bahwa kebutuhan biaya hidup pekerja disaat pandemic Covid-19 meningkat. Oleh karenanya sungguh ironis jika UMK/UMSK tidak dinaikkan.

Sementara berdasarkan Kajian The Global Deal For Work anf Inclusive Growth Flogship Report Bersama Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi(OECD) dengan Intemational Labour Organization (ILO) menegaskan bahwa Kebujakan pemulihan Ekonomi akibat Pendemi tidak boleh sampai mengabaikan persoalan kesenjangan sosial-ekonomi. Dengan demikian, kenaikan UMK/UMSK harus tetap ada demi terpenuhinya kebutuhan Pekerja. Disamping itu, kenaikan UMK dan UMSK dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan berdampak juga pada roda perekonomian sehingga ekonomi juga dapat tumbuh dan iklim industri lebih tenaga.

5. Perusahaan yang terkena Dampak Covid-19 bukan alasan untuk tidak menaikkan UMK dan UMSK. Dalih tidak menaikkan Upah Minimum dengan alasan demi keberlangsungan Usaha adalah dalih yang keliru dan ketidakberpihakan kepada pekerja serta abainya terhadap perlindungan pekerja agar mendapatkan Upah yang layak. Hal ini dikarenakan, apabila perusahaan yang terdampak tidak mampu membayar Upah Minimum, regulasi telah mengatur tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Disamping itu, banyak perusahaan yang tidak terdampak adanya Covid-19 bahkan produksi maupun keuntungan meningkat dan tidak masalah dengan kenaikan UMK maupun UMSK.

6. Perusahaan yang tidak mampu dan terdampak Covid-19, dapat menempuh Pengajuan penangguhan Minimum. Bahwa jika ada perusahaan yang terdampak Covid-19 atau yang tidak mampu membayarkan sesuai dengan Upah Minimum, maka bukan berarti diakomodir oleh pemerintah dengan tidak menaikkan UMK namun seharusnya melalui pengajuan penangguhan upah minimum. Hal ini sesuai dengan KEPMENAKERTRANS Nomor : KEP.231/MEN/2003 tentang Tatacara Penangguhan Upah Minimum.

7. Perusahaan yang terkena Dampak Covid-19 bukan alasan untuk tidak menaikkan UMK dan UMSK: Dalih tidak menaikkan Upah Minimum dengan alasan demi keberlangsungan Usaha adalah dalih yang keliru dan ketidakberpihakan kepada pekerja serta abainya terhadap perlindungan pekerja agar mendapatkan Upah yang layak. Hal ini dikarenakan, apabila perusahaan yang terdampak tidak mampu membayar Upah Minimum, regulasi telah mengatur tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Disamping itu, banyak perusahaan yang tidak terdampak adanya Covid-19 bahkan produksi maupun keuntungan meningkat dan tidak masalah dengan kenaikan UMK maupun UMSK;

Oleh karena itu berdasarkan latar belakang tersebut diatas, serta setelah mengkaji dan mempelajari secara seksama, maka dengan ini kami Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Provinsi Banten menyampaikkan PETISI kepada Gubernur Provinsi Banten sebagai benkut :

1. Naikkan UMK se Provinsi Banten sebesar atau serendah-rendahnya sebesar 3, 35 %.

2. Naikkan UMSK tahun 2021 sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di masing-masing kota/kabupaten karena itu merupakan hak normative.

3. Apabila Gubernur Banten tidak menaikkan UMK, maka kami menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA dan menarik dukungan kepada Gubernur Provinsi Banten.

Demikian Petisi ini kami sampaikan bersamaan dengan Aksi Perjuangam UMK dan UMSK Banten tahun 2021. Dan masih ada kesempatan untuk membukukan bahwa Gubernur Banten adalah Gubernur yang memperhatikan rakyatnya tidak terkecuali kaum pekerja.(rilis/redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *