Tangerang, Oase I News.com – Rabu 30/01/2019, Sedikitnya 40 orang dari gabungan Forum aksi mahasiswa / FAM dan Sentral gerakan buruh nasional ( SGBN ) yang dipimpin oleh Sandi, menggelar aksi unjukrasa, menyikapi buruknya pelayanan Badan pelayanan jaminan sosial / BPJS kesehatan DI Kota Tangerang.
Aksi unjukrasa dimulai jam 14.50 Wib dan berakhir jam 16.30 Wib, setelah dibubarkan oleh aparat keamanan, karena terjadi kericuahan dan mengakibatkan beberapa korban luka – luka baik dipihak pendemo maupun petugas keamanan dan wartawan, yang kemudian dibawa ke rumah sakit.
Dalam aksinya pengunjuk rasa menuntut pemerintah Kota Tangerang : Tolak integrasi program BPJS, Buat program kesehatan gratis tanpa syarat untuk masyarakat Kota Tangerang, Bentuk Dewan kesehatan sebagai control antar holding aktor kesehatan.
Pengunjuk rasa membagikan reales yang berisi : APBD Kota Tangerang mencapai 4,9 Triliun, tahun 2018 silpanya 892 Milyar yang harus dikembalikan kenegara, hal ini menandakan bahwa pemerintah Kota Tangerang tidak serius dalam menangani factor kesehatan didaerahnya.
Dengan APBD yang begitu besar dan silpa yang besar juga setiap tahunnya, seharusnya pemerintah dapat membangun rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang memadai agar semua masyarakat Kota Tangerang tidak kesulitan untuk mendapatkan kesehatan, pemerintah tidak perlu mengintegrasikan program daerah menjadi program pusat ( BPJS ), pemerintah mau atau tidak menyelenggarakan program kesehatan gratis untuk warganya.
Penduduk 2 juta lebih hanya ada 30 rumah sakit di Kota Tangerang, tidak akan mampu melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, lambatnaya pelayanan, sulitnya persyaratan, penolakan dari rumah sakit, dioper – oper karena ruang rawat inap penuh dan kurangnya alat kesehatan yang menyebabkan mengancam nyawa manusia.
Contoh daerah yang tidak mengintegrasikan program kesehatanya menjadi program pusat ( BPJS ) adalah Propinsi Bali dan Gowa, Sulawesi Selatan, jadi Kota Tangerang jangan hanya memfokuskan keindahan dengan banyak membangun taman.
Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita – cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945, Kesehatan juga menjadi hal yang paling fundamental dalam kebutuhan setiap individu manusia untuk menjalani kehidupan.
Sebagaimana yang diamanatkan undang – undang no 36 tahun 2009 pasal 4 “ Setiap orang berhak atas kesehatan “, artinya sehat sebagai hak hidup yang merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu gugat dalam dalam keadaan apapun, dan juga setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatakan lingkungan hidup dan kesehatan yang baik.
Kami sudah melakukan kajian, pengamatan dan survey beberapa rumah sakit, membangun posko perjuangan kesehatan gratis tanpa syarat yang didatangi oleh masyarakat yang mengeluhkan pelayanan kesehatan, survey online kami terbukti 87 % koresponden, tidak setuju adanya BPJS karena alasan pelayananya tidak baik. ( S R Y )
Tinggalkan Balasan