TANGERANG. Penambahan modal usaha yang berbentuk Investasi dengan menawarkan jasa pada nasabah, dimana korban dari investasi yang ditangani Asfa Davy BYA selaku pengacara Korban Investasi Fajar Rafly dan Kawan-Kawan dalam sidang perdana menggugat UYM selaku pengelola Investasi, dalam gelar perkara di Pengadilan Negeri Tangerang – Kota Tangerang. Rabu (18/03/2020)
Dalam sidang perdana dari penggugat Korban Investasi, Asfa Davy Bya selaku kuasa hukum menuturkan pada awak media, pihaknya akan mencari keadilan hukum untuk korban investasi yang diduga sudah di rugikan.
” Dimana perkara dugaan investasi yang dikelola UYM, dari sejak tahun 2016, dari kelima orang ( 5 ) melakukan patungan sebesar Rp 12, 500.000, ( Dua Belas Juta Lima Ratus ) mereka korban berasal dari Surabaya Dan Malang, maka kita ajukan ke pengadilan, untuk meminta permasalahan ini dapat selesai, karena kita kaitkan ke perdata,” jelasnya.
Namun dalam proses persidangan dari pengadilan negeri tangerang, Asfa Davy Bya selaku kuasa hukum korban Investasi Fajar Rafly dan kawan kawan mengatakan bahwa tergugat UYM, pada saat di ruang sidang.
” Beliau tidak hadir, maka sidang ditunda, tentunya kita tunggu sidang selanjutnya Rabu (15 April 2020 ), kami berharap dari UYM, bisa segera menghadiri persidangan, agar dari segala permohonan korban dalam kasus ini dapat selesai, dengan cara mengembalikan uang yang sudah di investasikan beberapa tahun sampai sekarang,” papar Asfa.
( Yogi/Landy)
Tinggalkan Balasan