oase I news.com , Kota Tangerang Selatan- Pendudukung paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan nomor urut 3 Benyamin-Pilar yaitu Ormas Jari 98 terancam DIPIDANA berdasarkan Undang-Undang Pilkada No.10 Tahun 2016 pasal 187A yang pelakunya dapat dipenjara minimal 3 tahun dan denda minimal 200 juta rupiah. Hal tersebut terjadi sehubungan adanya tayangan dalam siaran tv swasta Inews yang sedang viral salah satu pengurus ormas Jari’98 terlihat sedang membagikan uang lembaran ratusan ribu rupiah kepada warga masyarakat yang hadir diacara deklarasi dukungan kepada pasangan Benyamin-Pilar yang diselenggarakan oleh ormas Jari’98 pada hari Sabtu, (26/09/2020) lalu.
Saat dikonfirmasi, Willy Prakarsa selaku ketua Jari 98 menyangkal jika acara tersebut merupakan bentuk Money Politic. Ia mengatakan jika pembagian uang yang dilakukannya berupa nyawer untuk masyarakat dan bukan untuk kepentingan politik.
“Jadi yang namanya nyawer itu gak benar jika untuk kepentingan politik,” sangkal Willy.
Sebagaimana diketahui bahwa ormas Jari 98 yang diketuai oleh Willy Prakarsa merupakan salah satu ormas yang mendukung pasangan Petahana Benyamin-Pillar. Dan ini merupakan bukan kejadian yang pertama yang dilakukan oleh ormas Jari 98. Sebelumnya ketika dalam perhelatan pemilihan Presiden 2019 yang lalu, ormas Jari 98 juga sempat berurusan dengan pihak Bawaslu ketika menggelar kampanye panggung di Tandon Ciater, Serpong melakukan hal yang sama yaitu bagi-bagi uang kepada warga masyarakat dan diduga telah melakukan pelanggaran kampanye (Money Politik).
Menanggapi pelanggaran kampanye Pilkada yang dilakukan oleh ormas Jari 98 berupa dugaan Money Politik tersebut, Puji Iman Jarkasih dari Lembaga Pemantau Pemilu yakni LSM Perkota Nusantara Cabang Kota Tangerang Selatan sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Kami sangat menyayangkan atas terjadinya kejadian tersebut, karena hal itu merupakan pelanggaran kampanye dengan perbuatan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana minimal 36 bulan (3 tahun) dan maksimal 72 bulan (6tahun) serta denda minimal 300 juta rupiah dan maksimal 1milyar. Dan perlu di ingat bahwa bahasa NYAWER itu tidak ada dalam aturan Pilkada. Dan karena pemberian uang tersebut dalam momen kampanye Pilkada, maka Bawaslu harus memanggil siapapun yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Jangan menjadikan Pilkada yang seharusnya Luber dan Jurdil jadi tidak adil,” tegas Puji.
Lanjut Puji, ada beberapa sanksi yang bisa menjerat para pelaku tersebut, selain sanksi pidana mengenai pasal MONEY POLITIK juga terhadap Undang-Undang Protokol Kesehatan dengan dipidana maksimal 1 tahun dan denda 1juta rupiah berdasarkan UU No.6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dan di UU PKPU No.13 Tahun 2020 tentang Kampanye secara jelas disebutkan jika dilarang kampanye dalam bentuk kampanye terbuka, jalan santai/sepeda santai dan kegiatas sosial/bazaar.
“Jika seringkali dilakukan oleh salah satu Paslon Pilkada maka sesuai aturan Undang-Undang Pilkada pasangan yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dieliminasi (digugurkan) dari perhelatan pilkada di Kota Tangsel. Karena setiap paslon harus mampu memberikan arahannya dalam berkampanye kepada para pendukungnya,” tandasnya.
Puji berharap kampanye Pilkada Kota Tangsel dimasa pandemi Covid-19 ini, dilakukan dengan cara-cara yang TERPUJI dengan mematuhi aturan yang ada. Dirinya berharap Bawaslu Kota Tangsel “PUNYA GIGI” dan BERANI bersikap dan memberikan sangsi tegas kepada semua paslon jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kampanye Pilkada ini.
“Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang terdaftar resmi di KPUD, saya berharap pilkada kali ini dapat berjalan dengan tertib dengan mengikuti aturan yang ada. Peraturan itu dibuat agar semua pihak yang berkepentingan dapat mematuhinya demi kebaikan bersama untuk kepentingan rakyat lebih luas. Jika praktek-praktek pelanggaran pilkada dianggap biasa dan tanpa adanya hukuman yang tegas, maka sama saja kita mengajarkan perilaku yang tidak baik kepada anak-anak muda dan generasi penerus. Saya berharap jika telah terbukti melakukan pelanggaran maka dilakukan proses hukumnya baik secara pidana bagi pelakunya ataupun Paslonnya,” ujar Puji.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi kepada pihak Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep selaku Ketua Bawaslu Kota Tangsel berjanji akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan dari LSM Perkota Nusantara Pemantau Pemilu (Pilkada) dari temuan-temuan yang telah masuk.( Sim / bjo)
Tinggalkan Balasan