DPRD Kota Tangerang 2014 – 2019 Sahkan 57 Perda


( Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, 26 -27 / 06 / 2019 )

Tangerang, Oase I News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang periode 2014-2019 telah menghasilkan 57 ( Lima puluh tujuh ) peraturan daerah (Perda) 7 ( Tujuh ) diantaranya adalah perda inisiatif yang disahkan.

Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi mengatakan, penetapan tujuh perda inisiatif merupakan yang terbanyak dibanding periode-periode sebelumnya, “Pada periode ini, tujuh Perda inisiatif disahkan oleh kita, kalau yang periode kemarin hanya 3 saja. Ini bisa disebut sudah luar biasa,” terang Suparmi di gedung DPRD Kota Tangerang usai rapat Paripurna kepada awak media, Kamis (27/06/2019).

Apabila ditotal dengan perda usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Perda yang disahkan mencapai 57 produk hukum. Namun, tiga di antaranya masih dalam pembahasan, “Perda eksekutif 47 yang sudah kita selesaikan, Perda inisiatif 7. Ditambah saat ini kita bahas 3 Raperda. Jadi kalau semuanya rampung, di periode ini hasilkan 57 Perda,” tuturnya.

Suparmi menambahkan, ia berpesan kepada calon anggota DPRD Kota Tangerang terpilih periode 2019-2024 yang bakal dilantik Agustus 2019 untuk semangat menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Semangat terus, harus menjalankan fungsi sesuai aturan Undang-undang 23/2014, Permendagri dan PP (peraturan pemerintah) yang baru. Semua yang kita lakukan mengacu ke situ sekarang,” imbuhnya.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan 3 (Tiga) Raperda Mengenai Peraturan Daerah Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan Walikota Tangerang Mengenai 3 (Tiga) Raperda Kota Tangerang, Rabu (26/6/19).

Tiga Raperda yang telah disahkan antara lain tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Kota Tangerang, Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Tangerang dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

“Hari ini ada pengesahan tiga Raperda, setelah ini kita sampaikan ke provinsi untuk kemudian dievaluasi. Setelah ditetapkan provinsi baru kita berlakukan,” ujar Wali Kota,

Mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Arief menyambut baik pengesahan tersebut. Sebab Ia menilai retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Tangerang, dijelaskan bahwa yang berhak menerima adalah penduduk miskin Kota Tangerang mulai dari bayi yang baru lahir hingga lanjut usia dan menerima santunan kematian sebesar Rp 3 juta per jiwa yang diberikan secara rutin setiap tahun melalui APBD Kota Tangerang.

“Ya nanti dianggarkan dulu. Kita belum tahu keburu atau tidaknya sebelum pengesahan APBD Perubahan. Kalau tidak keburu tunggu 2020,” Kita harus hitung dulu komposisinya berapa seluruh masyarakat miskin di Kota Tangerang, dari komposisi itu bantuannya sudah di Perda kan, terus mekanismenya seperti apa nanti detail teknisnya diatur melalui Perwal,” tukas Arief.

Wakil Wali Kota H. Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang menyinggung soal sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Sachrudin, sistem zonasi tersebut merupakan amanat dari PERMENDIKBUD Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

“Untuk mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi, Pemkot Tangerang sediakan 3 jalur dalam PPDB tahun ini,” jelas Sachrudin saat membacakan Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai 3 (Tiga) Raperda Kota Tangerang, Kamis (27/6).

“Jalur prestasi sebanyak 5%, Jalur perpindahan orang tua dan luar kota 5%, sisanya masuk pada sistem zonasi,” tambahnya.

Selain soal PPDB, Sachrudin juga menyinggung soal penyerahan aset dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang. Dikatakan Sachrudin pada proses penyerahan aset dari Pemkab Tangerang pada Pemkot Tangerang, ada beberapa aset yang tidak bisa diserahkan.

“Misalnya Pendopo yang telah menjadi cagar budaya bagi Pemkab Tangerang dan juga RSUD Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Kemudian Sachrudin juga menjelaskan perubahan potensi retribusi yang dikelola oleh Pemkot Tangerang.

“Contohnya Seperti retribusi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan, kini telah di bebaskan dari tera dan tera ulang, sehingga Pemkot tidak bisa memungut retribusinya lagi,” ungkap Sachrudinyang juga menerangkan bahwa pengalihan pengolahan retribusi pada PT. TNG juga mempengaruhi potensi pendapatan daerah.

Perwakilan Panitia khusus (Pansus) Raperda Bansos kematian bagi penduduk miskin DPRD, Kosasih, mengatakan, kehadiran regulasi bertujuan meringankan penduduk miskin yang berduka cita karena anggota keluarganya meninggal dunia. Selanjutnya, Pemkot Tangerang akan memberikan santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia, “Warga miskin dapat mengusulkan melalui Lurah setempat kemudian dilanjutkan ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Wujud bantuan yang diberikan kepada ahli waris penduduk miskin berupa uang sebesar Rp 3 juta perjiwa. dana tersebut berasal dari APBD yang dianggarkan secara rutin setiap tahunnya.

“Kategori penerima adalah penduduk miskin mulai dari bayi sampai lanjut usia. Sedangkan penduduk miskin yang meninggal karena bunuh diri, karena hukuman mati yang disebabkan putusan pengadilan, kemudian yang meninggal karena tindak pidana dan korban bencana alam, tidak diberikan kepadanya,” ungkapnya. ( S R Y )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *