DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang pengesahan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018

Tangerang, Oase I News.com – Dewan perwakilan rakyat daeah ( DPRD ) Kota Tangerang, menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan mengenai penetapan rancangan peraturan daerah ( Raperda ) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ) tahun anggaran 2018, Kamis 18 / 07 / 2019.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi memimpin rapat paripurna didampingi wakil ketua, H Hapipi, dan H Dedi Chandra, dihadiri anggota DPRD kota Tangerang, Walikota Tangerang, H Arief R Wismansyah, beserta kepala SKPD, camat dan lurah se kota Tangerang, Ketua pengadilan negeri Tangerang Muhammad Damis SH, MH, Komandan Distrik Militer ( Dandim ) 0506 Letkol Inf Faisol Izuddin Karimi, dan kepala kejaksaan negeri ( Kajari ) Kota Tangerang Robert Peter Adrian Pelealu, hadir juga perwakilan dari pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Suparmi, ketua DPRD Kota Tangerang menyampaikan terimakasih kepada Walikota Tangerang dan jajarannya yang telah meberikan masukan dan saran demi terciptanya peraturan daerah yang berguna membawa keberkahan bagi masyarakat dan untuk masyarakat  Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan Raperda Kota Tangerang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini telah sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami berharap dengan disahkannya laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ ) ini menjadi Perda, kedepannya bisa menjadi acuan untuk tahun 2019 dalam membangun Kota Tangerang lebih baik lagi,” harap Arief.

“Segala apresiasi, catatan dan masukan dari DPRD Kota Tangerang akan terus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Arief.

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Hapipi dalam laporannya menyampaikan, bahwa secara substansi rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 yang dibahas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Telah menenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

“Kami tentunya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OPD Kota Tangerang yang telah berhasil meminimalkan Silpa APBD TA  2018,” lanjut Hapipi.

Untuk itu, Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang merekomendasikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA  2018  ini dapat disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah. ( S R Y )


Ketua DPRD, Suparmi dan Walikota Tangerang, setelah penandatanganan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018, Kamis 18/07/2019

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *