Tangerang, Oase INews.com – Alokasi Dana Desa (ADD) telah menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat pedesaan. Penggunaan Dana Desa pada awalnya didorong untuk program padat karya tunai. Program ini dilakukan secara swakelola dan padat karya yang melibatkan masyarakat sebanyak-banyaknya.
“Sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan inkam atau penghasilan dari dana desa tersebut,” jelas H.Rohaeni HS.SE Kepala Desa Terpilih Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Saat ditempat kediamannya. Rabu (11/12/2019)
Keterlibatan masyarakat dalam mengawal langsung dan ikut terlibat dalam pengelolaan Dana Desa memang telah diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan pemerintah. “Dana desa itu memang untuk meningkat ekonomi desa dan masyarakat desa,” katanya lagi.
Dengan adanya pemberdayaan dan keterlibatan langsung masyarakat dalam pembangunan di desa, mereka merasakan langsung dampak dari Dana Desa. Demi kemajuan dan mengubah wajah desanya masyarakat akan terus ikut membangun desa.
Menurut Kepala Desa Terpilih ini, bahwa penggunaan Dana Desa selama kurun waktu 5 tahun menargetkan pada 2 sasaran utama yaitu infrastruktur pedesaan dan perbaikan pelayanan social dasar pedesaan.
Banyak perubahan nantinya dalam kurun waktu 5 tahun kedepan, dampak yang dihasilkan dari Dana Desa. Dari sisi ouput sudah memperbaiki infrastruktur pedesaan dan perbaikan pelayanan social dasar di tingkat pedesaan secara signifikan.
“Kalau dilihat pembangunan infrastruktur untuk mendukung perekonomian di pedesaan banyak sekali yang dilakukan. Terutama pembangunan jalan desa, jembatan, irigasi, pasar desa, Bumdes dan sebagainya,” jelas Rohaeni lagi.
Sedangkan sektor perbaikan pelayanan social dasar di tingkat pedesaan diperuntukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan seperti penambahan Posyandu, Poliklinik Desa, Puskesmas Pembantu, sarana Pendidikan masyarakat desa agar semakin meningkat.
“Dalam penggunaan dana desa, kami mengakuinya memang belum sempurna, masih banyak yang perlu terus dibenahai,” jelasnya
Sejak diterapkannya Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada awal tahun 2015, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah mengucurkan Dana Desa sebanyak 257 Triliun Rupiah. (Fatah/ Etty)
Tinggalkan Balasan