Serang Kabupaten, Oase I News.com – Terkait lahan empang dan sawah yang berlokasi didesa sukajaya kecamatan pontang kabupaten serang banten milik Anton prijatno melalui H.Ridwan selaku pihak kedua menghimbau kepada para petani dan penggarap lahan empang dan sawah agar segera secepatnya mengosongkan lahan atau membuat perjanjian baru sewa menyewa lahan bila ingin diteruskan.
“Saya sampaikan kepada HM,dan seluruh petani dan penggarap empang dan sawah,milik bpk anton prijatno bahwa berdasarkan Akta Salinan Perjanjian Sewa Menyewa NOTARIS NO. 05 tangal 05 bulan juni 2020 yang dibuat dihadapan NOTARIS. Tanah milik bpk anton prijatno didesa sukajaya kec.Pontang kab.Serang Banten dalam bentuk empang dan sawah,telah secara resmi disewakan kepada saya yakni bpk H.Ridwan,maka perlu saya sampaikan dan beritahukan kepada Sodara HM,dan para petani,penggarap empang dan sawah milik bpk anton prijatno yang dahulunya menyewa kepada berinisial HM.Agar segera sodara HM beritahukan kepada para penggarap empang dan sawah untuk mengosongkan lahan tersebut bila belum membuat perjanjian sewa menyewa dengan saya atau nanti akan saya berikan kesempatan kepetani penggarap lain untuk disewakan” ucap H.Ridwan dikediamanya selasa (23/6/2020) Kepada awak media.
“Sebelumnya sudah saya sampaikan melalui surat Kepada HM,dan ditembuskan kepada
kantor desa sukajaya,kantor kecamatan pontang,koramil dan polsek pontang pada tangal 12 juni 2020.Dengan langkah-langkah yang sudah saya tempuh sebagai berikut ke(1)Surat pemberitahuan pengalihan hak sewa NO:01/2020. Ke(2)Permohonan waktu dan tempat untuk mengajak mediasi/musyawarah kepada pihak HM.yang tidak ditanggapi.Ke(3)Surat somasi/peringatan kedua dan terakhir nomor:002 pada tangal 20 juni 2020.ke(4) Telah memberi teguran pengosongan pada tangal 22 juni 2020.namun penggarap masih tetap membangkang untuk pengosongan dan diduga adanya suatu penolakan dari pihak HM,atau Penyewa dari 2015-2018, yang telah habis masa sewanya.Maka dengan itu kami memohon perlindungan hukum dan pengawalan kepada TNI/Polri khususnya kepada kepolisian polres kabupaten serang, polsek pontang dan koramil,demi kelancaran dan keamanan tanpa adanya tindakan hal yang tidak diinginkan” tambahnya.
Disisi lain yang bernama getot selaku anak dari H.Ridwan dan juga selaku sekjen dari ormas KKPMP kesatuan komando pembela merah putih mada kabupaten serang,mengatakan kepada awak media, Apabila sodara HM penyewa yang telah habis masa kontrak dan tidak segera menjelaskan dan menghimbau untuk mengosongkan kepada para penggarap empang dan sawah,maka kami atas nama keluarga besar H.Ridwan dan juga rekan-rekan atas nama ormas KKPMP ( KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH )akan melakukan langkah aksi demo dan tidak segan-segan akan melaporkan perkara ini kejalur hukum perdata atau hukum pidana.
Sementara itu Drs H.Heri Sosiawan M.SI selaku camat pontang saat dikonfirmasi wartawan melalui via whattsapnya mengatakan agar permasalahan ini segera di musyawarahkan dan segera di lakukan pertemuan dengan kepala desa.
‘sudah saya sarankan kepada kepala desa, kepala desa akan membuat surat pertemuan dengan pa H.Ridwan secepatnya,sudah saya omongin pa lurah dia siap membuat pertemuan” ucapnya camat pontang Drs H. Heri Sosiawan M.Sl,
Sedangkan kades sukajaya saat dikonfirmasi awak media via telpon dan via sms belum ada tanggapan dan respon sama sekali. (Red/Van)
Tinggalkan Balasan